Jumat siang yang mendung di Purwokerto, 10 April 2026, membuat suasana yang tenang dan hangat di halaman Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Namun, kehangatan yang terasa di ruang audiensi pukul 10.25 WIB bukan berasal dari cuaca, melainkan dari sebuah dialog peradaban hukum yang jarang terjadi. Di sana, empat pria yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Banyumas duduk berhadapan dengan Dr. Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H., Ketua PN Purwokerto, untuk menyerahkan sebuah dokumen setebal harapan: Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Audiensi ini bukan sekadar pertemuan formal, melainkan sebuah ikhtiar intelektual dan moral untuk membela tiga remaja yang kini terhimpit di balik jeruji besi dalam Perkara No. 183/Pid.B/2025/PN.Pwt.
Langkah “Sahabat” Menuju Meja Hijau
Pertemuan dibuka dengan apresiasi hangat dari Dr. Eddy Daulatta Sembiring, Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto. Di dampingi jajaran panitera, beliau menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh menjadi menara gading yang jauh dari rakyat. “Kami mengapresiasi kehadiran rekan-rekan. Ini adalah bentuk pelayanan prima kami dan bukti bahwa pengadilan dekat dengan masyarakat,” ujarnya. Beliau bahkan berharap jaringan ini untuk terus mengawasi kinerja institusi yang dipimpinnya, karena dukungan masyarakat adalah napas bagi keadilan yang transparan.
Namun, agenda utama Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Banyumas hari itu jauh lebih spesifik: memaparkan isi draf Amicus Brief yang mereka susun secara kolektif. Dokumen ini merupakan pendapat hukum dari pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perkara, namun memiliki kepentingan untuk memastikan keadilan substantif ditegakkan.
Bedah Perspektif: Dari Kekerasan Struktural hingga HAM
Secara bergantian, perwakilan Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Banyumas memaparkan poin-poin krusial yang menjadi landasan mengapa tiga terdakwa remaja tersebut layak mendapatkan keadilan yang lebih luas daripada sekadar pasal-pasal kaku.
Pertama adalah gugatan terhadap kekerasan struktural. Luthfi Kalbu Adi, S.H., M.H., membuka pemaparan dengan menyoroti fenomena “kekerasan struktural”. Ia berargumen bahwa tindakan para terdakwa melempar bom molotov pada unjuk rasa Agustus 2025 tidak muncul dari ruang hampa. “Ini adalah wujud kemarahan rakyat yang tidak terbendung karena saluran demokrasi disumbat,” tuturnya, merujuk pada draf yang disusun. Menurutnya, kebijakan yang bersifat top-down dan keberpihakan otoritas pada elit politik menciptakan ketidakadilan yang terinternalisasi, yang pada puncaknya meledak dalam bentuk protes fisik.

Selanjutnya adalah semangat KUHP baru, dimana penjara sebagai upaya terakhir. Khanan Saputra melanjutkan dengan membedah paradigma pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Meski perkara ini masih menggunakan rujukan KUHP lama, Khanan menekankan bahwa sistem peradilan seharusnya sudah mulai beradaptasi dengan spirit hukum nasional yang baru. Pasal 51 dan 70 KUHP Baru mengamanatkan bahwa pemidanaan bukan untuk penderitaan, melainkan pemulihan keseimbangan dan penempatan penjara sebagai Ultimum Remedium atau upaya terakhir. Ia mengingatkan hakim bahwa para terdakwa tidak memiliki motif kriminal murni untuk mencari keuntungan pribadi.
Kemudian dilanjutkan tentang hak asasi dan efek gentar (chilling effect). Sidiq Adi Purnama, S.H., membawa diskusi ke ranah Hak Asasi Manusia. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi adalah katup pengaman (safety valve) dalam demokrasi. Jika negara merespons ekspresi politik dengan cara yang eksesif, hal itu akan menciptakan chilling effect yang membunuh partisipasi publik generasi muda. Sidiq juga menyoroti penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat, seperti gas air mata, yang seringkali menjadi katalisator perubahan psikologi massa dari damai menjadi agresif.
Terakhir adalah kesaksian dari keluarga yang pernah jadi korban. Suasana sempat menghening saat Purwoko, yang hadir mewakili keluarga korban kriminalisasi polisi, memberikan suaranya. Kehadirannya memberikan bobot emosional pada audiensi tersebut. Purwoko adalah representasi dari mereka yang menjadi korban dari sistem yang represif. Ia membawa pesan dari keluarga Almarhum Oki Kristodiawan agar hakim mempertimbangkan masa depan para pelajar tersebut supaya mereka bisa kembali bersekolah dan menatap masa depan.
Tragedi Jakarta dan Luka di Banyumas
Dalam dokumen Amicus Curiae yang diserahkan, terungkap bahwa salah satu pemicu utama kemarahan para remaja ini adalah solidaritas atas wafatnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring di Jakarta yang meninggal dunia dalam pengamanan demo pada 29 Agustus 2025. Tragedi ini menjadi “martir demokrasi” yang memicu gelombang amarah hingga ke daerah-daerah, termasuk Banyumas.
Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Banyumas menegaskan bahwa apa yang dilakukan ketiga terdakwa adalah distorted political expression atau ekspresi politik yang terdistorsi. Niat awalnya adalah kritik, namun tekanan situasi ekstrem mengubahnya menjadi tindakan material.
Respon Pengadilan: “Kita Sama-sama Anak Bangsa”
Dr. Eddy Daulatta Sembiring menyimak dengan saksama setiap poin yang disampaikan. Menjelang akhir audiensi pukul 11.05 WIB, beliau menyampaikan rasa terima kasihnya atas masukan berharga tersebut. “Mari sama-sama mengedukasi masyarakat. Karena kita sama-sama anak bangsa,” ungkapnya dengan nada moderat. Beliau menekankan pentingnya sinergi antara akademisi, praktisi hukum, dan institusi peradilan untuk menciptakan iklim hukum yang sehat di Indonesia.
Meskipun pengadilan tetap memiliki independensi dalam memutus perkara, kehadiran Amicus Curiae ini telah menorehkan catatan penting dalam sejarah hukum di Purwokerto. Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Banyumas menutup audiensi dengan satu harapan besar: hakim dapat melihat melampaui teks undang-undang dan menemukan keadilan dalam konteks kemanusiaan yang lebih luas.
Bagi mereka, ketiga remaja tersebut bukanlah kriminal yang harus dibuang, melainkan anak-anak zaman yang sedang berteriak meminta perhatian atas kondisi bangsanya. Kini, bola keadilan berada di tangan Majelis Hakim PN Purwokerto untuk menentukan apakah jeruji besi adalah jawaban, ataukah pemulihan adalah jalan keluar yang lebih mulia.




