BANYUMAS – Pendidikan adalah hak asasi yang melekat pada setiap warga negara tanpa memandang status hukum yang sedang dijalani. Prinsip inilah yang dipegang teguh oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis saat memastikan pemenuhan hak pendidikan bagi IJ, seorang remaja yang kini berstatus terdakwa kasus tahanan politik (tapol) di Banyumas. Meski berada di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Purwokerto, IJ tetap mendapatkan kesempatan untuk menuntaskan masa sekolahnya melalui ujian susulan.
Langkah proaktif yang diambil oleh pihak PKBM Perintis ini bukan sekadar menjalankan rutinitas administratif, melainkan sebuah misi kemanusiaan yang mendalam. Kehadiran para pendidik di Lapas menjadi bukti nyata bahwa negara, melalui instansi pendidikan, tetap hadir untuk membimbing anak bangsa yang sedang terjerat persoalan hukum agar tidak kehilangan masa depannya.
Alasan PKBM Tetap Berjuang di Tengah Keterbatasan
Menjawab pertanyaan publik mengenai alasan PKBM Perintis mau “repot-repot” mengurus administrasi hingga pelaksanaan ujian di dalam Lapas, pihak lembaga menegaskan bahwa hal ini sudah menjadi bagian dari tanggung jawab instansi pendidikan. Ada tiga landasan utama yang menjadi motivasi mereka:
Pertama, mengenai Hak Pendidikan Anak. Pihak PKBM Perintis menekankan bahwa walaupun status hukum seseorang boleh berubah, hak atas pendidikan adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Selama IJ masih dalam usia sekolah, PKBM Perintis memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memenuhinya tanpa diskriminasi.
Kedua, upaya ini dilakukan untuk Mencegah “Lost Generation”. Jika pendidikan terputus begitu saja karena kasus hukum, IJ dikhawatirkan akan semakin sulit berintegrasi kembali ke masyarakat nantinya. Dengan mengurus ujiannya sekarang, pihak PKBM Perintis sedang mempermudah jalan bagi IJ untuk kembali menjadi warga negara yang produktif setelah masa binaannya selesai.
Ketiga, hal ini sesuai dengan Marwah PKBM. Sebagai Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, lembaga ini hadir untuk menjangkau yang tidak terjangkau. “Kami terbiasa turun langsung ke masyarakat untuk mengajak anak yang putus sekolah (ATS) agar kembali belajar. Maka, mereka yang sudah terdaftar sebagai siswa kami akan terus kami perjuangkan pendidikannya sampai tuntas,” ungkap Andri Setiawan salah satu guru di PKBM Perintis.
Nasehat Guru: Jadikan Kejadian Ini sebagai “Guru Nyata”
Dalam kunjungan edukasi tersebut, Andri Setiawan yang merupakan guru IJ tidak hanya membawa lembar soal, tetapi juga pesan-pesan penguatan mental. Andri berharap IJ melihat kejadian ini bukan sebagai akhir dari segalanya, melainkan sebuah titik balik untuk berbenah diri. Ijazah yang diperjuangkan hari ini disebut sebagai modal berharga untuk membuktikan bahwa masa lalu tidak menentukan masa depan seseorang.
Dukungan ini diberikan agar IJ tetap memiliki kepercayaan diri untuk bangkit. Rasa dihargai oleh negara dan masyarakat melalui jalur pendidikan diharapkan mampu mencegahnya mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari. Targetnya jelas: setelah masa binaan selesai, IJ dapat menggunakan ijazah tersebut untuk bekerja atau melanjutkan studi, sehingga ia memiliki kesibukan yang legal dan bermanfaat bagi keluarganya.
Jadwal Ujian dan Apresiasi Penasehat Hukum
Berdasarkan koordinasi teknis antara pihak PKBM, Penasehat Hukum, Kejaksaan dan Lapas, IJ dijadwalkan akan mengikuti Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) susulan mulai tanggal 6 April hingga 9 April 2026. Penjadwalan ini disesuaikan agar seluruh kebutuhan administrasi dan kesiapan teknis di dalam Lapas dapat terpenuhi secara maksimal tanpa mengurangi kualitas ujian tersebut.
Langkah progresif ini mendapat apresiasi tinggi dari tim Penasehat Hukum IJ, Agusta Awali Amruloh, S.H dan Mustiqoh Septiyani, S.H. yang turut hadir mendampingi, pada Senin 6 April 2026 siang. Mereka menilai tindakan PKBM sangat membantu kondisi psikologis kliennya yang kini tengah menghadapi tekanan proses hukum yang berat.
“Kami sangat mengapresiasi dedikasi dari rekan-rekan PKBM Perintis. Bagi kami, ini adalah langkah nyata dalam menjunjung tinggi asas keadilan, di mana hak pendidikan seorang anak tetap diprioritaskan,” ujar salah satu anggota tim Penasehat Hukum IJ, Mustiqoh Septiyani, S.H.
Ia menambahkan bahwa akses pendidikan ini memberikan secercah harapan bagi IJ dan keluarganya. “Setidaknya, di tengah proses hukum yang berjalan, ada satu beban masa depan yang tetap terjaga. Kami berharap semangat dari para guru ini menjadi motivasi besar bagi IJ untuk fokus menyelesaikan ujiannya dengan baik dan memperbaiki jalan hidupnya ke depan,” pungkasnya.
Dengan terlaksananya ujian ini, PKBM Perintis dan Penasehat Hukum serta seluruh pihak terkait membuktikan komitmen bersama bahwa jeruji besi tidak boleh menjadi penghalang bagi literasi dan cita-cita anak bangsa.



