PURWOKERTO (6/4) – Meski tengah berhadapan dengan proses hukum, hak atas pendidikan bagi warga binaan tetap menjadi prioritas utama. Ibnu Jafar Ramdhani, seorang remaja yang kini berstatus sebagai terdakwa Tahanan Politik di PN Purwokerto, mulai menjalani Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) Paket C (setara SMA) susulan pada hari ini, Senin (6/4/2026).
Pelaksanaan ujian yang dijadwalkan berlangsung hingga Rabu (8/4/2026) ini dilakukan di dalam Lapas Kelas IIA Purwokerto. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa proses peradilan yang sedang berjalan tidak memutus akses terdakwa terhadap masa depan pendidikannya.
Penasehat hukum terdakwa, Agusta Awali Amruloh, S.H., dan Mustiqoh Septiyani, S.H. mengonfirmasi bahwa pihak Kejaksaan telah memberikan lampu hijau demi kemanusiaan dan legalitas pendidikan.
“Pihak Kejaksaan mengizinkan proses ini asalkan seluruh rangkaian ujian dilakukan di dalam Lapas, tanpa membawa terdakwa keluar,” ujar Agusta.
Senada dengan hal tersebut, Jaksa Pranoto, S.H. menegaskan komitmen penegak hukum dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya bagi anak didik yang sedang terjerat kasus hukum.
“Kita tetap memberikan haknya sebagai seorang pelajar. Proses hukum tetap berjalan, namun hak masa depan melalui pendidikan tidak boleh terhenti,” tegas Jaksa Pranoto.
PKBM Perintis selaku institusi pendidikan asal Ibnu juga menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh protokol keamanan Lapas selama pengiriman tutor dan distribusi soal ujian berlangsung. Hal ini menunjukkan adanya sinergi antara lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, dan lembaga pemasyarakatan dalam melindungi hak dasar warga negara.




One thought on “Remaja Terdakwa Tapol di Banyumas Jalani Ujian Paket C Susulan dari Balik Lapas”