Kriminalisasi Tiga Remaja Purwokerto: Perjuangan Keadilan di Balik Tuduhan Bom Molotov yang Dipaksakan

PURWOKERTO – Deretan kursi kayu di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto kembali penuh sesak pada Kamis pagi, 5 Maret 2026. Di sana, waktu seolah berhenti saat tiga remaja—yang seharusnya sedang merajut mimpi di bangku sekolah—melangkah masuk dengan rompi tahanan. Hari ini adalah Sidang ke-6 dengan agenda sidang Saksi Ahli. Sebuah babak krusial di mana kebenaran teknis dan sosiologis mulai diadu dengan narasi hukum yang tampak dipaksakan.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli, sebuah momen yang telah dinanti-nantikan oleh keluarga, kawan sejawat, dan jejaring solidaritas masyarakat sipil Banyumas. Di balik jeruji dan prosedur hukum yang kaku, ada sebuah perjuangan keadilan yang sedang dikumandangkan oleh mereka yang menolak tunduk pada upaya kriminalisasi.

Sidang ke-6: Momentum Membongkar Kerapuhan Dakwaan

Penasehat Hukum para terdakwa, Agusta Awali Amrulah, S.H., tampil dengan sikap tegas sejak awal persidangan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Bagi Agusta dan tim hukum, sidang keenam ini bukan sekadar formalitas pengadilan, melainkan panggung untuk memulihkan martabat ketiga kliennya yang selama ini dipojokkan oleh opini publik yang bias.

“Sidang hari ini dengan agenda saksi ahli adalah kunci. Kami ingin menunjukkan kepada Majelis Hakim dan masyarakat luas bahwa dakwaan yang dialamatkan kepada anak-anak ini berdiri di atas fondasi yang rapuh,” ujar Agusta sebelum sidang. Ia menekankan bahwa pasal-pasal yang digunakan jaksa terlihat seperti upaya untuk memberikan hukuman maksimal bagi tindakan yang sebenarnya merupakan ekspresi keputusasaan terhadap ketidakadilan.

Molotov: Antara Mitos Ketakutan dan Realitas Teknis

Salah satu poin paling krusial dalam gugatan keadilan ini adalah membedah secara teknis apa yang disebut sebagai “Bom Molotov”. Dalam narasi dakwaan, benda ini digambarkan sebagai senjata pemusnah yang mengancam nyawa. Namun, kesaksian dari ahli teknik bahan peledak (Gegana) dalam persidangan justru memberikan pencerahan yang berbeda.

Ahli menjelaskan secara gamblang bahwa Molotov hanyalah alat pembakar sederhana. Daya rusaknya sangat bergantung pada pecahnya botol dan tersulutnya cairan. Jika botol tidak pecah atau api padam sebelum mengenai sasaran, ia tak lebih dari sekadar “lemparan benda keras” atau batu.

Di sinilah letak ketidakadilan yang sedang digugat. Mengapa tindakan yang dampak fisiknya sangat terbatas dan jangkauan pecahannya hanya beberapa meter ini dijatuhi pasal-pasal berat yang biasanya digunakan untuk pelaku kejahatan luar biasa? Ada kesan kuat bahwa negara sedang mencoba menciptakan “monster” dari sosok remaja yang hanya bermodalkan botol kaca dan sisa bensin, semata-mata untuk meredam nyali aktivisme muda di Purwokerto.

Menakar Nurani Melalui Kacamata Sosiologi

Hadir sebagai saksi ahli, Hariyadi, S.Sos., M.A., Ph.D., seorang pakar sosiologi hukum dan gerakan sosial, membawa perspektif yang menyentuh akar kemanusiaan. Beliau menjelaskan bahwa aksi demonstrasi dan tindakan yang menyertainya bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri di ruang hampa.

“Dalam teori sosiologi, gerakan sosial muncul karena adanya ketidaksamaan akses terhadap keadilan. Anak-anak ini tidak memiliki niat jahat kriminal (mens rea) untuk memperkaya diri atau menyakiti orang tanpa alasan. Mereka bergerak karena ada pemicu, yaitu luka kolektif atas apa yang menimpa rekan mereka, Affan Kurniawan,” papar Hariyadi di depan persidangan yang hening.

Hariyadi juga memberikan peringatan keras mengenai Labeling Theory. Ketika penguasa dengan mudah memberikan label “anarkis” atau “perusuh” kepada pelajar yang kritis, negara sebenarnya sedang menghancurkan masa depan generasi tersebut. Label tersebut bukan hanya stigma di atas kertas, tapi luka psikologis yang bisa memicu anomie—hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Jika hukum hanya tajam kepada mereka yang tidak berdaya namun bersuara, maka hukum tersebut sedang menggali liang lahatnya sendiri.

Foto: Hariyadi, S.Sos., M.A., Ph.D (kanan), Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.H. (kiri, berbaju batik).

Hukum Pidana Harusnya Menyembuhkan, Bukan Mendendam

Kritik terhadap jalannya kasus ini juga diperkuat oleh ahli hukum pidana, Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.H. Beliau menyoroti penerapan Pasal 187 KUHP yang digunakan jaksa penuntut umum. Menurutnya, unsur “bahaya bagi kepentingan umum” tidak bisa ditafsirkan secara liar tanpa melihat konteks peristiwa secara utuh.

“Hakim harus memiliki keberanian untuk melihat motivasi di balik tindakan. Ini bukan tentang pembakaran yang direncanakan untuk sabotase negara, ini adalah ledakan emosi anak muda yang merasa tidak didengar,” tegas Dr. Trisno.

Beliau juga mempertanyakan mengapa mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) seolah menjadi barang mewah dalam kasus ini. Padahal, tujuan hukum yang paling mulia adalah memulihkan keadaan sosial, bukan sekadar memuaskan hasrat pembalasan melalui penjara. Memenjarakan pelajar bukan hanya menghukum individu, tapi juga menghukum harapan keluarga dan memutus rantai masa depan mereka.

Dakwaan “Copy-Paste” dan Matinya Logika Keadilan

Publik tidak bisa lupa pada fakta yang beredar di awal kasus ini, di mana dakwaan terhadap ketiga remaja tersebut dinilai banyak pihak sebagai hasil “copy-paste” yang tidak teliti. Bagaimana mungkin nasib manusia diputuskan melalui berkas yang tidak mampu menangkap esensi dan fakta unik dari setiap kejadian?

Hukum seharusnya menjadi alat yang presisi untuk membedah kebenaran, bukan jaring yang asal tebar untuk menangkap siapa saja yang berani berdiri tegak menantang arus. Gugatan keadilan ini adalah upaya untuk menuntut agar proses hukum kembali pada relnya—rel yang menjunjung tinggi kebenaran materiil di atas formalitas administratif yang kering nurani.

Solidaritas: Suara yang Tak Bisa Dipenjara

Di luar ruang sidang, spanduk-spanduk dukungan terus berkibar. “Hukum Bukan Alat Balas Dendam,” tulis salah satu poster yang dipegang erat oleh seorang kawan sekolah terdakwa. Gelombang dukungan ini adalah bukti bahwa masyarakat Banyumas tidak percaya begitu saja pada narasi yang coba dipaksakan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.

Kasus ini telah menjadi simbol perjuangan bersama. Jika hari ini tiga remaja ini dikriminalisasi karena solidaritas mereka, maka siapa lagi yang akan aman di masa depan? Inilah yang membuat perjuangan keadilan ini begitu penting. Ia bukan hanya milik ketiga terdakwa, tapi milik setiap orang yang masih percaya bahwa suara kritis adalah vitamin bagi demokrasi, bukan virus yang harus dimatikan.

Harapan pada Ketukan Palu Hakim

Kini, beban berat berada di pundak Majelis Hakim PN Purwokerto. Keterangan ahli dari sisi teknik, sosiologi, hingga hukum pidana telah membukakan jalan yang terang benderang: bahwa ada ruang yang sangat luas untuk membebaskan ketiga remaja ini atau setidaknya memberikan penyelesaian hukum yang jauh lebih proporsional dan manusiawi.

Ketukan palu hakim nanti akan menentukan: apakah pengadilan akan menjadi tempat lahirnya keadilan substansial, ataukah ia hanya akan menjadi stempel bagi upaya pembungkaman aktivisme muda di Purwokerto?

Satu hal yang pasti, sejarah akan mencatat sidang ke-6 ini sebagai titik balik di mana kebenaran teknis dan sosiologis beradu dengan kekuasaan. Gugatan keadilan ini tidak akan berhenti di ruang sidang, ia akan terus menggema di jalanan, di sekolah-sekolah, dan di setiap sudut hati warga yang menolak untuk diam melihat anak-anaknya dizalimi.

Share sekarang, pahala belakangan!
Avatar photo

Tim Redaksi

Kalau ada typo, itu bukan salah kami—itu ujian kesabaran pembaca.

One thought on “Kriminalisasi Tiga Remaja Purwokerto: Perjuangan Keadilan di Balik Tuduhan Bom Molotov yang Dipaksakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *