Hasil Sidang Pledoi Tiga Tapol Banyumas: Apa yang Diungkap?

PURWOKERTO (7/4) – Ruang sidang Pengadilan Negeri Purwokerto menjadi saksi bisu upaya pencarian keadilan bagi tiga pemuda asal Banyumas yang kini menyandang status sebagai Terdakwa. Dalam persidangan yang berlangsung Selasa 07 April 2026, Tim Penasihat Hukum dari Koalisi Advokat Anti-Kriminalisasi membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) yang menegaskan bahwa perkara ini bukanlah tindak pidana biasa, melainkan bentuk kriminalisasi terhadap warga negara yang menyuarakan pendapatnya.

Berikut adalah Pledoi yang dirangkum saat persidangan menurut Tim Penasihat Terdakwa.

Tiga pemuda yang kini duduk sebagai terdakwa di kursi pesakitan adalah IJR (19 tahun), Kusuma ADP (18 tahun), dan RAS (19 tahun). Ketiganya merupakan warga asli Kabupaten Banyumas yang latar belakang pendidikannya masih sangat muda, mulai dari lulusan SMP hingga SMK. Di usia yang seharusnya menjadi masa produktif untuk belajar dan bekerja, masa depan mereka kini dipertaruhkan di meja hijau akibat keterlibatan dalam aksi demonstrasi.

Peristiwa ini bermula dari gelombang protes publik pada Agustus 2025 yang dipicu oleh kebijakan negara menaikkan tunjangan anggota DPR hingga Rp100 juta per bulan. Situasi memanas setelah adanya pernyataan merendahkan dari salah satu pimpinan Komisi III DPR RI yang memicu aksi damai di berbagai kota.

Di Purwokerto, puncaknya terjadi pada 30 Agustus 2025 di alun-alun depan Pendopo. Berdasarkan fakta persidangan, massa aksi menuntut keadilan atas tragedi pelindasan seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan oleh mobil rantis di Jakarta. Namun, aksi yang semula damai berubah menjadi chaos setelah aparat keamanan merespons dengan kekuatan berlebih, termasuk penggunaan gas air mata yang masif.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiga pemuda ini dengan Pasal 308 Ayat (1) KUHP Nasional (atau Pasal 187 ke-2 KUHP lama) terkait perbuatan yang menimbulkan ledakan atau kebakaran yang membahayakan nyawa. Namun, Tim Penasihat Hukum dalam Pledoinya membedah satu demi satu kelemahan dakwaan tersebut.

Dalam persidangan, saksi-saksi dari kepolisian mengakui bahwa mereka tidak melihat langsung siapa yang melempar molotov saat kejadian karena situasi yang sangat ramai dan pandangan yang terhalang alat pelindung diri.

Identitas para terdakwa baru dikaitkan dengan peristiwa setelah penyidik menganalisis rekaman video dan CCTV, bukan berdasarkan pengamatan langsung saat kejadian.

Fakta persidangan mengungkap bahwa api dari benda yang disebut molotov tersebut jatuh di aspal, tidak mengenai petugas, dan langsung dipadamkan oleh petugas APAR dalam hitungan detik. Tidak ada kerusakan signifikan maupun korban jiwa yang timbul.

Penasihat hukum menyoroti bahwa tindakan para terdakwa adalah respons spontan atas situasi chaos yang dipicu oleh tembakan gas air mata aparat. Ahli sosiologi dalam persidangan menegaskan bahwa konteks sosial kepanikan massa tidak boleh diabaikan dalam menilai sebuah perbuatan pidana.

Lebih jauh, penangkapan terhadap IJR, K, dan R diduga diwarnai oleh tindakan kekerasan oleh oknum aparat saat proses interogasi. Hal ini memperkuat narasi bahwa hukum dalam kasus ini digunakan sebagai alat pembungkaman (dissent) daripada sebagai sarana penegakan hukum yang berkeadilan.

Hingga pertengahan April 2026, perkara ini masih terus bergulir sampai sidang Pledoi. Koalisi Advokat Anti-Kriminalisasi mendesak agar hukum pidana diposisikan sebagai ultimum remedium (upaya terakhir), bukan alat utama untuk menghukum mereka yang kritis terhadap kebijakan negara.

Dalam bagian penutup Pledoinya, Tim Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim untuk membebaskan ketiga Tapol Banyumas ini dari segala tuntutan hukum. “Perkara ini bukan hanya tentang tiga orang terdakwa. Ini adalah tentang masa depan demokrasi kita,” tegas Agusta Awali Amruloh, S.H., salah satu dari Tim Penasihat Hukum.

“Kami berharap Majelis Hakim memiliki keberanian moral untuk memulihkan hak, harkat, dan martabat para terdakwa sebagai warga negara, serta menghentikan tren pemidanaan berlebih yang mengancam hak asasi manusia di Indonesia”, ungkap Rio Cahyandaru, S.H.,M.H.Li, yang merupakan Tim Penasihat Hukum Terdakwa.

Share sekarang, pahala belakangan!
Avatar photo

Redaksi Temenan

Kalau ada typo, itu bukan salah kami—itu seni. Kalau ada yang tersinggung, anggap aja efek samping membaca kebenaran dengan bumbu cabe rawit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *