PURWOKERTO. Jumat, 21 Agustus 2026 Lembaga Pelayanan dan Pendampingan Hukum (LPPH) Universitas Jenderal Soedirman melaksanakan verifikasi lapangan terhadap seorang Pemohon. Agar kegiatan ini berlangsung secara efisien, LPPH turut melibatkan 2 (dua) orang mahasiswa dalam kapasitasnya sebagai pengurus Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa (BIKOHUMA).
Permohonan pendampingan hukum ini diajukan oleh seorang warga Patikraja bernama Wakinah berusia 53 tahun untuk anaknya berinisial ASHH (31 tahun) yang diduga mengambil 1 (satu) unit laptop, 1 (satu) unit tablet, 2 (dua) telepon seluler, serta uang tunai tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik/ pengelola Store Mandjha Ivan Gunawan di wilayah Purwokerto Selatan. Adapun saat ini ASHH masih berstatus sebagai tahanan Polresta Banyumas terhitung semenjak tanggal 29 Juli 2026 hingga selama 20 hari kedepan.
Verlap dilakukan sebagai tindaklanjut terhadap permohonan lisan Pemohon pada tanggal 30 Juli 2026, guna memastikan kondisi riil Pemohon sebagaimana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) No. 422.5/070/VII/2026 tanggal 30 Juli 2026 yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Patikraja. Penerbitan SKTM kerap menuai sederet permasalahan. Pengakuan keterbatasan kemampuan ekonomi Pemohon sekedar bersumber dari pernyataan sepihak tanpa crosscheck dari petugas kantor desa ke rumah atau tetangga sekitar Pemohon.
Oleh sebab itu, data yang tercantum dalam SKTM terkadang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, atau dengan kata lain peruntukkannya tidak tepat sasaran. Dalam konteks ini, ketersediaan standard operasional prosedur (SOP) di kantor desa patut dipertanyakan, terlebih SOP juga salah satu komponen dalam standar pelayanan publik. Maka, untuk mengatasi keterbatasan ini, pengumpulan informasi juga melibatkan tetangga sekitar sebagai upaya konfirmatif terhadap keterangan Pemohon (peer verification).
Selama verlap berlangsung, Pemohon sempat menawari air minum dan 2 (dua) buah tandan pisang. Tawaran ini ditolak oleh anggota LPPH dan Pengurus BIKOHUMA karena dikhawatirkan akan mempengaruhi objektifitas hasil penilaian nantinya. Disisi lain, penting untuk memperhatikan bagaimana cara penyampaian penolakan tersebut, semata-mata agar mengurangi potensi ketersinggungan Pemohon. Integritas memang tidak cukup hanya diajarkan di ruang kelas melalui buku bacaan, kode etik, maupun aksi simbolik. Integritas membutuhkan ruang untuk dibuktikan melalui sikap dan tindakan. (LKA)




