AKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, merespons wacana penghapusan sistem kenaikan kelas secara otomatis yang diusulkan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027. Usulan perubahan mekanisme ini sebelumnya mengemuka dalam Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII Tahun 2026 yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Badung, Bali, pada 2–4 Oktober 2026.
Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pihak kementerian siap menindaklanjuti dan menjalankan kebijakan tersebut apabila nantinya resmi disepakati serta masuk dalam rekomendasi akhir konvensi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa rencana ini masih memerlukan kajian akademik yang mendalam serta masukan dari para pakar dan pemangku kepentingan pendidikan sebelum ditetapkan sebagai keputusan final.
Gagasan ini dimunculkan sebagai upaya mendorong kesungguhan belajar siswa serta mengikis fenomena “rumus RMS” (rajin maupun malas dinilai sama saja). Melalui sistem yang baru, murid yang rajin dan berprestasi akan menerima apresiasi yang sepadan, sedangkan siswa yang belum memenuhi standar kompetensi tidak akan langsung dipromosikan ke tingkat selanjutnya hanya karena telah menyelesaikan masa belajar satu tahun.
Lebih lanjut, Mendikdasmen menekankan bahwa kebijakan tidak naik kelas bukan bermaksud untuk menghukum para siswa, melainkan untuk membentuk karakter, memupuk daya saing, serta membangun budaya belajar yang berkelanjutan demi mencetak sumber daya manusia (SDM) yang tangguh.
***
Setelah wacana tersebut disampaikan ke publik, tim redaksi bilfest.id akan menggali respon dari berbagai pihak. Respon tersebut dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, akademisi, kepala sekolah, guru, siswa hingga orang tua. Simak terus reportase selengkapnya hanya di laman ini.



