FH Unsoed dan Kantor Pertanahan Banyumas Edukasi Konversi Sertifikat Elektronik Tanah Adat di Notog

NOTOG, BANYUMAS (13/8) – Menguasai dan memelihara tanah warisan secara turun-temurun ternyata belum cukup untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat. Merespons tantangan ini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat bertajuk “Peningkatan Kapasitas Warga dalam Konversi Alat Bukti Tertulis Tanah Bekas Milik Adat Menggunakan Ekosistem Digital BPN di Desa Notog, Banyumas”.

Dr. Sri Wahyu Handayani, S.H., M.H., Dosen FH Unsoed yang bertindak sebagai pemateri, menyoroti fenomena warga desa yang masih mengandalkan Buku Letter C atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) sebagai bukti kepemilikan tanah. Ia menegaskan bahwa Letter C sejatinya merupakan dokumen administrasi pajak warisan kolonial dan sangat rentan rusak maupun hilang.

“Sertifikasi tanah bukan sekadar kepatuhan terhadap negara, melainkan wujud cinta kepada keluarga. Tanah yang statusnya tidak jelas dapat menjadi ‘bom waktu’ sumber perpecahan ahli waris. Jika Letter C diibaratkan seperti STNK, maka Sertipikat Hak Milik adalah BPKB-nya yang jauh lebih kuat secara hukum,” jelas Dr. Sri Wahyu Handayani.

Turut hadir mewakili BPN Kabupaten Banyumas, Cholis Narjanto, A.Ptnh., selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, didampingi oleh Budi, yang memberikan panduan praktis mengenai prosedur pendaftaran tanah secara sporadik maupun Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). BPN juga menyosialisasikan pentingnya ekosistem digital pertanahan, yang memungkinkan transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat.

BPN memperkenalkan dua inovasi utama, yakni portal peta interaktif BHUMI ATR/BPN untuk melihat informasi tata ruang, serta aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui transisi menuju sertipikat elektronik, warga kini dapat memantau status tanah, melacak berkas permohonan, hingga memeriksa rincian biaya pendaftaran tanah cukup dari gawai mereka, tanpa perlu bolak-balik mendatangi Kantor Pertanahan.

Dalam sesi tanya jawab, warga antusias mengonsultasikan berbagai kendala lapangan, termasuk sengketa batas tanah dan rumitnya mengumpulkan tanda tangan persetujuan ahli waris yang merantau ke luar daerah. Menanggapi hal tersebut, narasumber menekankan pentingnya membangun konsensus sosial dalam menetapkan batas tanah dan memastikan kehadiran seluruh ahli waris secara sah guna menghindari sengketa pasca-penerbitan sertipikat.

Kegiatan ini ditutup dengan penyusunan Rencana Aksi Desa Notog. Langkah konkret tersebut mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa dan memverifikasi dokumen tanah yang disimpan di rumah, memasang patok batas bersama tetangga, serta segera mengurus proses konversi kepemilikan tanah demi melindungi aset keluarga di masa depan.

Share sekarang, pahala belakangan!
Avatar photo

Redaksi Temenan

Kalau ada typo, itu bukan salah kami—itu seni. Kalau ada yang tersinggung, anggap aja efek samping membaca kebenaran dengan bumbu cabe rawit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *