Kriminalisasi Aktivisme Muda: Tiga Pelajar Purwokerto Terancam Hukuman Berat Akibat Menyuarakan Aspirasi

Tiga pelajar sekaligus aktivis pro-demokrasi, Ibnu Jafar Ramdani, Kusuma Andhika Diaz Pratama Putra, dan Roma Adi Saputra, kini harus berhadapan dengan meja hijau di Pengadilan Negeri Purwokerto. Alih-alih mendapatkan ruang untuk berekspresi, ketiga pemuda ini justru didakwa dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara akibat keterlibatan mereka dalam aksi demonstrasi pada Agustus-September 2025 lalu.

Penasihat hukum dari LBH Yogyakarta, Agusta Amruloh Awali, mengecam keras langkah hukum ini dan menganggapnya sebagai upaya nyata pembungkaman nalar kritis generasi muda. Pembelaan menekankan beberapa poin krusial:

  1. Aktivisme Bukan Kejahatan: Tim hukum menegaskan bahwa ketiga remaja tersebut bukanlah pelaku kriminal atau penjahat besar. Kehadiran mereka di jalanan adalah wujud kepedulian warga negara terhadap masa depan demokrasi, bukan sebuah ancaman bagi negara yang harus dibalas dengan borgol dan jeruji besi.
  2. Kritik sebagai Tanda Demokrasi Sehat: Keberanian para pelajar ini dalam melontarkan kritik seharusnya dipandang sebagai tanda bahwa demokrasi masih hidup. Menghukum nalar kritis dengan ancaman penjara yang sangat lama dianggap sebagai tindakan yang berlebihan dan mencederai semangat demokrasi.
  3. Ancaman terhadap Masa Depan: Menuntut remaja dengan hukuman belasan tahun dianggap dapat menghancurkan masa depan dan mematikan idealisme mereka. Negara seharusnya membina generasi yang berani mengoreksi kekuasaan, bukan justru memberikan trauma melalui proses hukum yang berat.

Melalui eksepsi dan permohonan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum bertekad untuk terus memperjuangkan hak-hak ketiga pelajar tersebut agar mereka terbebas dari jeratan hukum yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap suara kritis pemuda.

Share sekarang, pahala belakangan!
Avatar photo

Redaksi Temenan

Kalau ada typo, itu bukan salah kami—itu seni. Kalau ada yang tersinggung, anggap aja efek samping membaca kebenaran dengan bumbu cabe rawit.

2 thoughts on “Kriminalisasi Aktivisme Muda: Tiga Pelajar Purwokerto Terancam Hukuman Berat Akibat Menyuarakan Aspirasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *