Demokrasi Indonesia patut berbangga. Pada penghujung 2025, negara akhirnya menemukan musuh yang benar-benar mengancam keamanan publik: tiga remaja, empat botol bekas, dan keresahan yang dibawa dari media sosial. Mereka bukan koruptor, bukan mafia tambang, bukan perusak hutan. Mereka hanya warga negara yang percaya satu hal naif: bahwa menyampaikan pendapat masih dijamin konstitusi.
Dalam Perkara Nomor 183/Pid.B/2025/PN Pwt, negara tampil gagah dengan senjata pamungkasnya: Pasal 187 ke-2 KUHP tentang bahaya kebakaran dan Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat. Ancaman hukumannya serius, seolah-olah yang dihadapi negara adalah teroris bersenjata lengkap, bukan remaja yang terseret arus chaos demonstrasi.
Mereka adalah 3 remaja pro demokrasi yang sedang mengalami kriminalisasi karena menyuarakan aspirasi yang saat ini sedang menjalani sidang di PN Purwokerto.
Bahaya Maut yang Tak Pernah Datang
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa “dapat mendatangkan bahaya maut bagi petugas kepolisian.” Kata dapat menjadi jimat sakti. Ia menggantikan luka, menggantikan korban, menggantikan fakta. Dalam dakwaan, tidak ada satu pun petugas yang disebut terluka. Tidak ada laporan medis. Tidak ada tubuh terbakar. Tidak ada nyawa terancam secara nyata.
Padahal Pasal 187 ke-2 KUHP bukan pasal ramalan. Ia adalah delik materiil: harus ada akibat nyata. Jika akibat tidak terjadi, hukum pidana sejatinya tahu diri untuk mundur. Tapi dalam perkara ini, hukum justru maju dengan dada dibusungkan, seolah berkata: “Tak apa akibatnya belum ada, yang penting ancamannya terasa.” Ironisnya, semakin berat pasal yang digunakan, semakin ringan pula pembuktian akibatnya.
Ketika Protes Dipersepsikan Sebagai Kejahatan
Yang lebih berbahaya dari botol molotov adalah preseden yang sedang dibangun. Bahwa protes dapat dibaca sebagai ancaman keamanan, bahwa kerumunan dapat dipidana karena situasi chaos, dan bahwa niat kritis bisa diterjemahkan sebagai mens rea kriminal.
Padahal Mahkamah Konstitusi berkali-kali mengingatkan: kebebasan berekspresi bukan hadiah negara, melainkan hak konstitusional warga. Tanpa hak itu, demokrasi hanya tinggal prosedur lima tahunan tanpa roh.
Negara boleh menertibkan. Negara boleh menegakkan hukum. Tetapi ketika hukum digunakan untuk menghukum keresahan, yang sedang dijaga bukan ketertiban umum, melainkan kenyamanan kekuasaan.
Anak Muda, Kursi Terdakwa, dan Masa Depan yang Digadaikan
Ketiga remaja ini bukan tanpa salah. Tetapi kesalahan dalam situasi chaos demonstrasi tidak otomatis layak dibalas dengan ancaman pidana belasan tahun. Terlebih ketika mereka masih dibebani perkara lain yang belum jelas ujungnya.
Di titik ini, negara terlihat sangat berani pada yang muda dan lemah, namun sering tampak ragu pada kejahatan yang rapi dan berjas. Kerusakan fisik bisa diperbaiki, tetapi masa depan yang hancur oleh kriminalisasi berlapis tidak akan pernah utuh kembali.
Siapa Sebenarnya yang Dibahayakan?
Pertanyaannya sederhana: Apakah benar tiga remaja ini membahayakan negara? Ataukah negara yang sedang membahayakan dirinya sendiri dengan menormalisasi kriminalisasi kritik?
Putusan dalam perkara ini akan menjadi penanda zaman. Apakah hukum masih berpihak pada akal sehat, atau telah berubah menjadi alat disiplin politik. Apakah pengadilan masih menjadi rumah keadilan, atau sekadar ruang administratif untuk mengesahkan ketakutan.
Sebab ketika negara memenangkan perkara ini, boleh jadi demokrasi justru yang kalah. Dan kekalahan itu jauh lebih berbahaya daripada empat botol yang tak pernah benar-benar membakar siapa pun.





One thought on “Apakah Benar Tiga Remaja Ini Membahayakan Negara?”