JAKARTA – Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion). Hakim Anggota, Andi Saputra, secara tegas menyatakan bahwa Nadiem harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar Andi saat membacakan poin pertimbangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Menurut penilaian Andi, bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) ataupun tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Nadiem selaku menteri saat itu. Dari fakta-fakta persidangan, ia menilai tidak ada hubungan sebab-akibat yang jelas yang menunjukkan keterlibatan Nadiem dalam tindak pidana tersebut.
Permendikbud Bukan Bentuk Kejahatan
Andi juga menyoroti aturan yang diterbitkan Nadiem, yakni Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Menurutnya, penandatanganan aturan tersebut bukanlah sebuah pelanggaran hukum karena isinya tidak mengarah pada monopoli vendor tertentu.
“Dari persesuaian alat bukti, tindakan menandatangani Permendikbud belum bisa dikategorikan sebagai perbuatan jahat. Apalagi, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tidak mengunci merek laptop tertentu, melainkan hanya menentukan sistem operasinya (operating system),” jelas Andi.
Tidak Ada Main Mata dan Kongkalikong
Lebih lanjut, Andi menegaskan tidak ada bukti konkret mengenai adanya pemufakatan jahat (samen spanning) antara Nadiem dengan terdakwa lainnya, seperti Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, maupun dengan para saksi.
Terkait bukti obrolan di grup WhatsApp yang sempat mencuat, Andi menilai hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum. Pasalnya, percakapan itu terjadi sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai menteri.
“Obrolan tersebut belum bisa dianggap sebagai kesepakatan jahat (meeting of minds) atau persiapan tindak pidana (voorbereidingshandeling). Itu hanya diskusi mengenai rencana kebijakan jika nantinya terdakwa terpilih menjadi menteri,” tambahnya.
Berdasarkan seluruh analisis hukum tersebut, Andi Saputra berkesimpulan bahwa Nadiem Makarim sama sekali tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa.
“Tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan nyata (actus reus) yang menghubungkan antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi dalam kasus ini,” pungkasnya.




