PURWOKERTO – Penguatan pemahaman hukum bagi kader organisasi maupun mahasiswa menjadi langkah penting dalam menghadapi berbagai kasus di masyarakat. Menyadari hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Banyumas kembali mengadakan sebuah forum diskusi hukum. Kali ini, kegiatan yang digelar di lingkungan Pondok Pesantren Al-Amin Cabang Grendeng mengambil topik penting mengenai dinamika hukum ganti kerugian bagi korban penipuan serta penggelapan.
Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Acara dibuka secara resmi dengan sambutan dari para pimpinan yang menekankan pentingnya literasi hukum di kalangan kader. Abrori, selaku Ketua LBH Ansor Banyumas, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi sekaligus menegaskan bahwa penguatan kapasitas hukum sangat dibutuhkan saat ini mengingat maraknya kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa masyarakat, termasuk kalangan muda.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Lutfi Kalbu Adi, perwakilan tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang juga Dosen Fakultas Hukum Unsoed. Dalam kesempatan itu, Lutfi memaparkan laporan evaluasi atas pelatihan somasi sebelumnya. Ia memberikan penilaian objektif terkait tingkat partisipasi dan keaktifan peserta selama pelatihan berlangsung. Catatan ini diharapkan menjadi bahan perbaikan agar kualitas materi dan keterlibatan peserta dapat terus ditingkatkan pada kegiatan-kegiatan selanjutnya.
Rachmat Kurniawan, Ketua Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Banyumas memberikan sambutan bahwa Ia memberikan dukungan penuh terhadap setiap langkah LBH Ansor dalam meningkatkan kapasitas hukum kader, sekaligus berharap kegiatan semacam ini dapat menjadi ruang belajar yang berkelanjutan bagi organisasi. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Dwiki Oktobrian yang hadir mewakili tim akademisi FH Unsoed sekaligus Tim Penasihat LBH Ansor Banyumas. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya jembatan antara teori yang dipelajari di bangku kuliah dengan realitas penanganan perkara di lapangan, sebuah peran yang menurutnya akan terus diperkuat melalui kolaborasi dengan LBH Ansor Banyumas.
Gus Syafiq Muqoffi, tuan rumah acara pada kali ini sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al-Amin Cabang Grendeng, menyambut gembira kehadiran seluruh peserta yang terdiri dari kader, akademisi, dan praktisi hukum. Kehadiran mereka di kompleks pesantren ini kemudian ditutup dengan doa bersama sebagai pembuka rangkaian acara inti juga semoga mendaptkan suatau keberkahan atas jalannya acara ini.
Sebagai wujud nyata kerja sama lintas lembaga, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara LBH Ansor Banyumas dan LPPM Unsoed. Prosesi penandatanganan dilakukan secara simbolis oleh perwakilan kedua belah pihak. Kerja sama ini menjadi bukti komitmen untuk memadukan kekuatan dunia akademik dengan praktik pendampingan hukum di lapangan, sehingga pengabdian kepada masyarakat dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
Memasuki acara inti, sesi diskusi menghadirkan Dwiki Oktobrian, S.H., M.H., sebagai narasumber utama. Selain menjabat sebagai Dosen Fakultas Hukum Unsoed, Dwiki juga dikenal sebagai bagian dari Tim Penasihat LBH Ansor Banyumas. Dengan topik “Ganti Rugi Bagi Korban Penipuan/Penggelapan”, ia membahas secara mendalam upaya pemulihan aset (asset recovery) bagi korban kejahatan penipuan/penggelapan. Untuk memudahkan pemahaman, Dwiki menggunakan contoh kasus nyata, seperti investasi bodong Cirebon Syariah Mandiri (CSI) dan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto dalam perkara terdakwa Nurma Handika Sari.
Dalam paparannya, Dwiki menyoroti sejumlah kendala yang kerap menghambat pemulihan hak korban. Salah satu masalah utamanya adalah belum sinkronnya sistem peradilan pidana dengan sistem keuangan negara. Akibatnya, proses lelang barang rampasan untuk mengembalikan kerugian korban sering terhambat prosedur rumit dan biaya taksiran yang tinggi. Selain itu, ia juga membandingkan aturan KUHAP lama dengan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), khususnya mengenai kejelasan batas waktu dan kepastian pengembalian aset kepada korban yang berhak.
Diskusi dipandu oleh moderator Lutfi Kalbu Adi yang berhasil menciptakan suasana interaktif. Ia mendorong para peserta yang mayoritas kader dan mahasiswa untuk berani bertanya, menyanggah, atau menyampaikan pandangan kritis. Strategi ini terbukti ampuh menghidupkan forum dan membawa pembahasan ke arah yang lebih analitis.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Beberapa penanya dari kalangan praktisi dan mahasiswa melontarkan pertanyaan ataupun pernyataan terhadap realitas penegakan hukum, mulai dari efektivitas hak restitusi, perbedaan perlakuan kerugian materiil dan immateriil, hingga sulitnya eksekusi putusan pengadilan. Mereka menilai pemidanaan badan pelaku saja tidak cukup jika tidak disertai pemulihan finansial korban secara tuntas.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Dwiki menjelaskan pentingnya memperkuat posisi korban dalam sistem peradilan pidana. Menurut dia, regulasi baru saja tidak memadai, perlu ada pendampingan kolektif melalui paguyuban korban agar hak keperdataan dan pemulihan kerugian dapat diperjuangkan secara optimal. Pendekatan bersama dinilai mampu menekan biaya hukum sekaligus menambah daya dorong bagi aparat penegak hukum.
Rangkaian kegiatan yang memadukan penguatan teori, penandatanganan kerja sama, dan bedah kasus praktis ini berakhir dengan kesimpulan yang jelas. Para peserta sepakat bahwa pemahaman hukum harus menjadi alat progresif untuk menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar pelengkap formalitas.
“Saya sangat mengapresiasi inisiatif ini. Pada pertemuan sebelumnya, saya sempat menyampaikan harapan agar kegiatan semacam ini bisa dijadwalkan secara rutin guna terus mengasah kemampuan dan memberikan dampak nyata bagi anggota. Alhamdulillah, usulan itu langsung dieksekusi dengan sangat baik oleh Pak Dwiki beserta rekan-rekannya dari Universitas Jenderal Soedirman. Terima kasih atas kerja nyata dan sinerginya,” ujar Rachmat Kurniawan, Ketua PC GP Ansor Banyumas.



