BANYUMAS – Upaya memperjuangkan keadilan bagi tiga pemuda asal Banyumas yang terjerat kasus hukum pasca-peristiwa “Geger Agustus 2025” kini memasuki babak krusial. Aliansi masyarakat sipil meluncurkan kampanye Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) untuk mendukung Ibnu Jafar, Kusuma Andhika, dan Roma Adi yang kini terancam hukuman pidana maksimal.
Ketiga pemuda tersebut dinilai sedang mengalami kriminalisasi atas ekspresi keresahan sosial yang mereka suarakan. Menanggapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum, tim pendamping hukum dan jaringan solidaritas mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga mahasiswa—untuk memberikan masukan hukum kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Kriminalisasi di Balik Ekspresi Sosial
Kasus ini bermula dari keterlibatan ketiganya dalam peristiwa Geger Agustus 2025. Pihak pendamping berargumen bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk protes sah terhadap kondisi sosial, namun direspons dengan perangkat hukum pidana yang mengancam masa depan mereka.
“Kita perlu bersuara karena aksi mereka adalah bentuk ekspresi atas keresahan sosial yang kini justru dikriminalisasi. Kita mendorong hakim untuk melihat keadilan secara lebih substantif, bukan sekadar prosedural,” tulis pernyataan dalam ajakan solidaritas tersebut.
Cara Berpartisipasi
Bagi masyarakat yang ingin memberikan kontribusi pemikiran hukum atau dukungan moral melalui dokumen Amicus Curiae, panitia telah menyediakan bahan kajian perkara dan contoh dokumen yang dapat diakses melalui tautan berikut:
- Pelajari Perkara & Contoh Dokumen: https://drive.google.com/drive/folders/1zyRCikWF65JVC5JImzU9KP7ACLsAS4yG
- Informasi lebih lanjut bisa melalui Instagram @justiceproject.id atau @aksikamisanpwt.
Batas Waktu Pengumpulan
Mengingat proses persidangan yang terus berjalan, dokumen Amicus Curiae diharapkan dapat terkumpul paling lambat pada 26 April 2026, karena tiga Tapol Banyumas akan menghadapi sidang tuntuta 29 April 2026. Dokumen dapat dikirimkan melalui dua cara:
- Email: Kirimkan draf atau dokumen ke moveproject07@gmail.com.
- Fisik: Dikirim langsung ke PN Purwokerto atau melalui tim Advokat Tahanan Politik Banyumas.
Gerakan ini diharapkan mampu mengetuk nurani Majelis Hakim agar mempertimbangkan aspek hak asasi manusia dan konteks sosial dalam memutus perkara ini, demi tegaknya keadilan bagi para tahanan politik di Banyumas.




