Apa yang Terjadi Jika Masyarakat Mendiamkan Ketidakadilan?

Di negeri yang katanya menjunjung tinggi asas keadilan dan pemerintahan dari, oleh, dan untuk masyarakat, justru di titik paling dasar kekuasaan -tingkat desa- hukum sering kali hanya menjadi aksesoris. Kata “masyarakat” memang sering diucapkan dalam pidato para pejabat, namun di ruang-ruang rapat desa atau kita kenal MUSDES, suara masyarakat sering hanya menjadi gema yang memantul di dinding balai desa, tanpa pernah benar-benar didengar.

Ada sebuah kisah yang terjadi di desa tempat saya lahir. Sebuah wilayah bagian barat dari Kabupaten Banyumas. Sebuah desa kecil dengan masyarakat yang sederhana, namun kini sedang dilanda luka moral yang besar. Dana BUMDes senilai ratusan juta rupiah -yang semestinya menggerakkan ekonomi masyarakat kecil- justru raib di tangan orang yang seharusnya menjaga amanahnya.

Sebuah ironi, bukan?

Ketika di atas kertas, pemimpin sebagai pelayan masyarakat, tapi di lapangan ia menjelma penguasa tunggal, seolah milik pribadinya. Keputusan diambil tanpa musyawarah, laporan keuangan disusun sepihak, dan masyarakat hanya diberi peran sebagai penonton dalam teater kekuasaan yang tak lucu.

Yang paling menyedihkan bukan hanya pelanggaran itu sendiri, melainkan diamnya masyarakat. Seolah-olah pelanggaran dana ratusan juta hanyalah angin lalu, bukan dosa publik yang harus dipertanggungjawabkan. Inilah yang disebut apatisme struktural ketika masyarakat kehilangan keberanian untuk bersuara, maka kekuasaan tumbuh tanpa kendali.

Puncak ironi terjadi ketika seorang pemimpin akhirnya tertangkap basah dan mengaku bersalah. Namun alih-alih menundukkan kepala dan menebus kesalahan, ucapan yang keluar justru menambah luka di hati masyarakat. Dengan nada enteng, ia berkata bahwa :

“Saya kan sudah mengaku salah, proses hukum juga sedang berjalan. Tenang saja saya tidak kemana-mana”

Ucapan itu terasa menampar masyarakat yang selama ini berjuang menegakkan keadilan di tengah tekanan dan ancaman. Terutama bagi mereka para minoritas yang berani bersuara di tengah mayoritas yang diam. Kata-kata itu seperti garam yang ditabur di atas luka terbuka, seolah korupsi dana publik hanyalah kesalahan kecil seperti tersandung kerikil saat berjalan.

Mereka yang sejak awal menuntut transparansi kini justru dicibir dan dikucilkan, dianggap pembuat gaduh, sementara pelaku justru dilindungi oleh sistem sosial yang menormalisasi pelanggaran. Inilah wajah nyata dari ketidakadilan di tingkat akar rumput:
Ketika pelaku kesalahan mendapat simpati, sementara pencari keadilan dianggap musuh bersama.

Padahal, hukum desa sudah jelas. UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus akuntabel dan transparan. Namun, di lapangan, prinsip itu lenyap di antara relasi kuasa, kedekatan sosial, dan ketakutan sosial. Masyarakat takut pada kepala desa, namun kepala desa tidak takut pada hukum.

BUMDes sejatinya adalah alat ekonomi masyarakat wadah untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Namun kini, di banyak tempat, BUMDes berubah menjadi celah kekuasaan -korupsi- baru. Modusnya sama: dana disalurkan, laporan fiktif dibuat, lalu diam-diam lenyap di balik meja. Kasus yang kita bisa lihat di media hanyalah satu dari sekian banyak potret betapa lemahnya pengawasan di tingkat desa. Ratusan juta bukan angka kecil bagi desa. Itu adalah uang pendidikan anak, perbaikan jalan, hingga modal usaha masyarakat yang kini tak lagi jelas nasibnya. Dan ketika uang itu hilang, kepercayaan masyarakat ikut terkikis, perlahan tapi pasti.

Kita sering berbicara tentang reformasi dan supremasi hukum. Tapi nyatanya, hukum masih berhenti di batas margin kertas. Ketika pelanggaran terang-terangan terjadi, tapi proses hukum berjalan lambat, bahkan cenderung diabaikan, maka masyarakat belajar satu hal: “Bahwa hukum sekarang bukan tempat mencari keadilan, karena sudah di panggungi bagi yang berkuasa”.

Di sinilah paradoks demokrasi paling nyata. Negara menyerukan partisipasi masyarakat, tapi ketika masyarakat bersuara, mereka dibungkam dengan intimidasi halus atau janji kosong. Seolah hukum dibuat bukan untuk melindungi masyarakat, tapi nyatanya untuk melindungi kekuasaan.

Jangan salah, desa adalah cermin bangsa. Jika di tingkat desa hukum bisa ditekuk, maka jangan heran jika di tingkat atas hukum bisa dibeli. Desa seharusnya menjadi sekolah demokrasi, bukan tempat pertama masyarakat belajar untuk diam.

Apatisme di tingkat desa adalah bibit dari korupsi di tingkat nasional.
Beberapa desa dalam sunyinya, kini sedang memperlihatkan betapa demokrasi bisa mati bukan karena kudeta senjata, tapi karena diamnya masyarakat di hadapan ketidakadilan.

Keadilan tidak akan pernah turun dari atas jika yang di bawah tidak mau menegakkannya. Desa dan segala problematikanya mungkin kecil, tapi persoalannya besar: ini bukan sekadar soal dana BUMDes yang hilang, tapi tentang matinya rasa malu dan tanggung jawab di ruang kekuasaan terkecil negeri ini.

Masyarakat harus kembali sadar bahwa diam adalah bentuk dukungan terhadap ketidakadilan. Dan jika masyarakat terus diam, maka yang hilang bukan hanya uang desa, tapi juga martabat bangsa.

Share sekarang, pahala belakangan!
Avatar photo

Muhammad Sofyan

Muhammad Sofyan adalah aktivis Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Kabupaten Banyumas yang lahir tahun 2000. Ia lulus fakultas hukum dan menekuni dunia bisnis. Bisa disapa melalui Instagram @sofyan_tuherum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *