Membaca Ulang Arah Kebebasan di KUHP Baru yang Diberlakukan 2 Januari 2026

Awal tahun semestinya menjadi ruang harapan, tempat bangsa menata ulang ingatan dan cita-cita. Namun tahun ini dibuka dengan perasaan ganjil: seperti menerima kado yang dibungkus rapi, tetapi berisi ancaman lama yang pernah melukai sejarah. Sebuah situasi yang membuat demokrasi kembali bertanya pada dirinya sendiri “ke mana sebenarnya kita sedang melangkah?”.

Dalam catatan kolonial, pasal-pasal hasutan atau haatzai artikelen bukanlah sekadar aturan hukum. Ia adalah instrumen ketakutan. Sejak Drukpersreglement 1856, direvisi 1906, diperkuat melalui Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië 1918, hingga mencapai puncaknya dalam Persbreidel Ordonnantie 1931, hukum digunakan sebagai alat untuk membungkam suara, bukan melindungi warga.

Di titik itulah pers dan pemikiran kritis diperlakukan sebagai ancaman negara. Tokoh-tokoh pergerakan, termasuk Soekarno, merasakan langsung bagaimana hukum tidak lagi netral, melainkan berpihak pada kekuasaan kolonial yang takut pada kata-kata. Demokrasi kala itu hidup dalam kegelapan, diawasi oleh pasal-pasal yang lentur namun mematikan.

Ironisnya, pola yang sama berulang pada masa Orde Baru. Pasal-pasal penghinaan dan karet kembali menjadi senjata negara untuk mengontrol wacana publik. Kebebasan berekspresi dipersempit atas nama stabilitas, sementara kritik dianggap subversi. Sejarah seolah mengajarkan bahwa setiap rezim selalu punya alasan untuk membungkam.

Reformasi datang membawa harapan. Mahkamah Konstitusi menghapus sebagian pasal bermasalah, membuka ruang napas bagi demokrasi yang lebih sehat. Ada keyakinan bahwa bangsa ini akhirnya belajar dari luka masa lalu, bahwa hukum tidak boleh lagi menjadi alat intimidasi.

Namun lebih dari satu abad setengah setelah pasal-pasal kolonial itu lahir, esensinya justru kembali diaktifkan. Melalui revisi KUHP yang akan berlaku mulai 2 januari 2026, pasal penghinaan hadir dengan wajah baru, tetapi jiwa lama. Sejarah tidak sekadar diulang, melainkan direproduksi dengan bahasa yang lebih rapi.

Di sinilah muncul pertanyaan yang jarang diucapkan terang-terangan: agenda apa yang sedang bekerja di balik kebangkitan pasal-pasal ini? Ketika kritik dipersempit, ketika tafsir penghinaan dibiarkan elastis, selalu ada kepentingan untuk merapikan kekuasaan dari suara-suara yang tak nyaman.

Pelajaran paling pahit dari sejarah adalah ketika bangsa gagal mengenali pola yang sama dalam bentuk berbeda. Demokrasi tidak runtuh secara tiba-tiba; ia dikikis perlahan melalui regulasi yang tampak legal, tetapi menggerogoti kebebasan. Dampaknya bukan hanya pada jurnalis atau aktivis, melainkan pada seluruh warga yang suatu hari bisa dianggap “melampaui batas”.

Maka kado awal tahun ini bukan sekadar ancaman hukum, melainkan cermin kegagalan kolektif. Bukan hanya jalan di tempat, KUHP baru ini membawa kita mundur ke abad-abad penuh represi. Bangsa ini, sekali lagi, diuji: apakah benar-benar belajar dari sejarah, atau justru terus mengulanginya dengan sadar.

Share sekarang, pahala belakangan!
Avatar photo

Redaksi Temenan

Kalau ada typo, itu bukan salah kami—itu seni. Kalau ada yang tersinggung, anggap aja efek samping membaca kebenaran dengan bumbu cabe rawit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *