Pemberdayaan Masyarakat: FH UNSOED Gelar Pelatihan Penyusunan Laporan Penipuan di Desa Karangendep

BANYUMAS – Rabu, 15 Juli 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Karangendep, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH UNSOED) menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Smart Village dengan judul “Peningkatan Kapasitas Warga Desa Karangendep, Kecamatan Patikraja melalui Pelatihan Penyusunan Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan”.

Varian pengabdian Smart Village memiliki konsep pengembangan desa berbasis inovasi, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Salah satu upayanya adalah dengan mendorong pemanfaatan teknologi guna mewujudkan pemberdayaan masyarakat yang lebih optimal.

Kegiatan yang dihadiri oleh 17 orang peserta ini diselenggarakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat Desa Karangendep yang dalam beberapa waktu terakhir diketahui mengalami permasalahan utang piutang. Akibat keterbatasan pengetahuan dan adanya intimidasi dari pelaku, masalah tersebut dibiarkan menguap begitu saja hingga meninggalkan kerugian materiil dan immateriil yang cukup besar.

“Tentu kami berharap tidak ada masalah hukum yang terjadi. Namun, jika pahit-pahitnya terjadi, pelatihan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang selama ini belum mengetahui bagaimana cara dan ke mana harus melaporkan dugaan penipuan yang dialami,” ujar Dekan FH UNSOED, Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H.

Dalam kegiatan ini, FH UNSOED menggandeng Kejaksaan Negeri Purwokerto yang diwakili oleh Isnan Ferdian, S.H., M.H., selaku Kepala Subbagian Pembinaan, sebagai salah satu narasumber. Ia mengupas bagaimana tindak pidana penipuan dilakukan, yang meliputi motif, pola, dan penanganan perkara.

Sesi materi pertama dimulai pukul 10.45–11.05 WIB, termasuk sesi tanya-jawab untuk tiga orang peserta. Dalam pemaparannya, Isnan membagi penjelasannya ke dalam tiga bagian secara berurutan. Pertama, ia memaparkan definisi tindak pidana penipuan serta garis tegas perbedaannya dengan tindak pidana penggelapan. Selanjutnya, ia membedah motif, tujuan, serta pola perilaku manipulatif yang berpotensi menjadi tindak pidana penipuan berdasarkan pengalaman penanganan kasusnya. Terakhir, Isnan juga membagikan pengalamannya dalam menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana penipuan, baik yang berakhir melalui jalur perdamaian maupun yang bermuara di pengadilan.

Sesi kedua dilanjutkan oleh Luthfi Kalbu Adi, S.H., M.H., akademisi FH UNSOED, yang memberikan pelatihan berupa penyusunan laporan dugaan tindak pidana penipuan kepada Kepolisian Resor Banyumas. Mula-mula, Luthfi meminta peserta untuk berbagi pengalaman. Salah satu peserta menceritakan bahwa ia pernah memberikan pinjaman utang kepada seorang teman, namun saat jatuh tempo, ia kesulitan meminta kembali haknya. Bahkan, akses komunikasinya diputus oleh pihak yang berutang.

Luthfi juga mengingatkan risiko yang terkandung saat melakukan penagihan utang melalui media sosial. Meski tidak dilarang, bahkan dalam beberapa peristiwa cukup efisien, hal ini terkadang cukup berisiko. Apalagi jika pelaku justru melaporkan korban dengan tuduhan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Untuk memudahkan peserta, Luthfi memandu dengan menyajikan ilustrasi kasus seraya mengajak peserta mengklasifikasikan narasi tersebut ke dalam format surat laporan yang berisi peristiwa, permasalahan, kerugian, dan harapan.

“…gerakan memviralkan sesuatu bisa jadi wujud penegakan hukum ala jalanan/alternatif. Ini bukan berarti tidak boleh. Sepanjang dalam posisi yang dirugikan, ini boleh saja, namun berisiko,” ucap Luthfi.

Kegiatan ini berakhir menjelang pukul 12.00 WIB dan ditutup dengan testimoni dari salah satu peserta. Ia menyatakan bahwa kegiatan ini sangat membuka wawasannya mengenai cara melakukan klaim atas hak secara legal, sederhana, dan minim risiko.

Share sekarang, pahala belakangan!
Avatar photo

Redaksi Temenan

Kalau ada typo, itu bukan salah kami—itu seni. Kalau ada yang tersinggung, anggap aja efek samping membaca kebenaran dengan bumbu cabe rawit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *