Alfarisi bin Rikosen, tahanan kasus demonstrasi Agustus 2025, meninggal dunia di Rutan Kelas I Medaeng, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa pagi, 30 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Kabar meninggalnya Alfarisi pertama kali diterima Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya dari pihak keluarga pada pukul 08.30 WIB.
Menurut keterangan rekan satu sel, sebelum meninggal dunia Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang. Informasi ini disampaikan Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, dalam keterangan tertulis pada Selasa. Hingga kini, penyebab pasti kematian Alfarisi belum dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang.
Fatkhul menyebut, kematian Alfarisi saat berada dalam penguasaan penuh negara menegaskan buruknya kondisi penahanan di Indonesia. Peristiwa ini juga dinilai menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi hak atas hidup serta menjamin perlakuan yang manusiawi bagi setiap orang yang dirampas kebebasannya.
Alfarisi yang berusia 21 tahun ditangkap polisi pada 9 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di indekosnya di Jalan Dupak Masigit, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Ia kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dengan sangkaan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait dugaan kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.
Setelah penangkapan, Alfarisi sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng. Perkara ini dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada Senin, 5 Januari 2026. Namun, Alfarisi meninggal dunia sebelum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan masih berstatus sebagai terdakwa.




