PURWOKERTO – Gelombang solidaritas dari berbagai elemen masyarakat sipil terus mengalir menjelang persidangan tiga remaja asal Purwokerto yang terjerat kasus hukum pasca-demonstrasi Agustus 2025. Seruan untuk mengawal jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Rabu, 21 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, mulai masif disuarakan sebagai bentuk protes terhadap dugaan kriminalisasi yang menimpa para pelajar tersebut.
Ketiga remaja ini terancam hukuman berat, yakni maksimal 15 tahun penjara, atas keterlibatan mereka dalam aksi penyampaian aspirasi rakyat tahun lalu. Agenda persidangan besok adalah mendengarkan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (keberatan) yang telah diajukan oleh Tim Penasihat Hukum dari LBH Yogyakarta – YLBHI.
Pendamping hukum Agusta Awali Amruloh, S.H menilai adanya upaya over-kriminalisasi dalam kasus ini. Penggunaan pasal-pasal dengan ancaman hukuman belasan tahun terhadap anak di bawah umur dianggap tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga melanggar prinsip perlindungan anak yang seharusnya mengedepankan pembinaan dan keadilan restoratif, bukan pemenjaraan jangka panjang.
Menanggapi situasi tersebut, seruan aksi solidaritas besok menekankan tiga poin utama:
- Hentikan Kriminalisasi Pelajar: Menuntut negara melalui aparat penegak hukum untuk berhenti menggunakan instrumen pidana secara berlebihan terhadap remaja yang terlibat dalam gerakan sosial dan politik.
- Keadilan bagi Anak: Mendesak Majelis Hakim PN Purwokerto untuk mempertimbangkan status para terdakwa yang masih di bawah umur dan mengedepankan masa depan pendidikan mereka di atas tuntutan pidana yang represif.
- Kawal Sidang Secara Terbuka: Mengajak seluruh warga Banyumas, mahasiswa, dan aktivis kemanusiaan untuk hadir di PN Purwokerto besok pagi sebagai saksi atas proses hukum yang sedang berjalan, guna memastikan tidak ada ketidakadilan di dalam ruang sidang.
Kasus yang menimpa tiga remaja ini kini menjadi sorotan nasional karena dianggap sebagai ujian bagi demokrasi di wilayah Banyumas. Publik menuntut agar hukum tidak digunakan sebagai alat pembungkaman, melainkan sebagai jalan mencari keadilan yang sebenar-benarnya bagi warga negara, terutama bagi mereka yang masih di bawah umur.
Agenda pengawalan sidang yang dihimpun oleh tim redaksi adalah sebagai berikut:
- Hari/Tanggal: Rabu, 21 Januari 2026
- Waktu: 10.00 WIB – Selesai
- Tempat: Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto
- Agenda: Tanggapan JPU atas Eksepsi Penasihat Hukum (LBH Yogyakarta – YLBHI)





One thought on “Solidaritas Meluas: Seruan Kawal Sidang 3 Remaja Purwokerto yang Dikriminalisasi”