Edukasi Anti Korupsi dan Pencegahan Maladministrasi Meriahkan Sesi Diskusi di BIL Fest 2026 

PURWOKERTO – Sesi Bincang Inspiratif dalam rangkaian Banyumas International Literacy Festival atau BIL Fest 2026 menggelar diskusi publik bertajuk “Maladministrasi Dahulu, Korupsi Kemudian”. Kegiatan edukatif ini dilaksanakan sebagai sesi ketiga pada hari kesembilan festival yang bertempat di Hetero Space, Purwokerto, Jumat, (19/06/2026).

Diskusi yang berlangsung pada venue utama BIL Fest 2026 tersebut menghadirkan Lutfi Kalbu Adi selaku narasumber utama. Jalannya bincang inspiratif ini dipandu oleh Sidiq Adi Purnama yang bertindak sebagai moderator.

Sidiq selaku moderator membuka sesi dengan menyapa para audiens serta narasumber yang telah hadir di lokasi. Sebagai pemantik diskusi, Sidiq kemudian langsung melemparkan pertanyaan mendasar mengenai definisi dan cakupan dari istilah maladministrasi.

Merespons pertanyaan tersebut, Lutfi Kalbu Adi menegaskan bahwa dirinya sengaja tidak akan menjelaskan istilah itu menggunakan definisi akademik. Langkah ini diambil agar esensi dari materi pengawasan pelayanan publik tersebut dapat dipahami secara mudah oleh para pengunjung festival.

“Maladministrasi, saya tidak akan menjelaskan menggunakan definisi akademik. Tapi saya menjelaskan secara mudah, intinya adalah ketidaksesuaian dengan SOP dalam pelayanan publik,” ujar Lutfi.

Lutfi menguraikan contoh nyata pelayanan publik di masyarakat yang rawan terjadi pelanggaran seperti pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurutnya, segala bentuk aspek pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan atau etika dalam pelayanan publik disebut sebagai maladministrasi.

Lutfi menyatakan bahwa pada dasarnya seluruh proses birokrasi pemerintahan harus berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia tidak menampik bahwa dalam aturannya, memang ada jenis pelayanan yang berbayar dan ada pula yang disediakan secara gratis.

Untuk memberikan gambaran, Lutfi memberikan ilustrasi mengenai adanya dugaan penyelewengan dalam prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ia mensinyalir bahwa sistem pengujian birokrasi tersebut sengaja dirancang dengan tingkat kesulitan yang tinggi bagi masyarakat.

“Misalnya ilustrasi pembuatan SIM, menurut keyakinan saya itu didesain sulit agar nantinya jika tidak lulus akan memunculkan ruang-ruang transaksional, ini dugaan saya,” kata Lutfi memaparkan analisisnya.

Mendengar ilustrasi tersebut, Sidiq menilai bahwa kondisi sistem birokrasi yang rumit seperti itu bisa dikatakan tidak adil untuk masyarakat. Moderator kemudian menanyakan lebih lanjut apakah tindakan penyelewengan prosedur pelayanan tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Lutfi menjelaskan bahwa variasi tindakan maladministrasi di dalam sistem pelayanan publik di Indonesia sebetulnya cukup banyak. Berdasarkan pengamatannya, terdapat sekitar 12 hingga 13 jenis tindakan pelanggaran administrasi yang kerap muncul.

Lutfi mencontohkan adanya salah satu jenis maladministrasi berupa permintaan atau penerimaan imbalan tertentu oleh oknum petugas. “Misalnya ada jenis maladministrasi imbalan itu sama dengan tindakan suap. Memang di sini ada kesamaan antara maladministrasi dengan tindak korupsi,” tutur Lutfi menjelaskan.

Sidiq kemudian melanjutkan pembahasan dengan melontarkan pertanyaan mengenai urgensi dari kepemilikan dokumen identitas resmi bagi warga negara. Ia menanyakan apakah proses pembuatan identitas diri tersebut sebetulnya memang sebuah hal yang sangat perlu dilakukan.

Lutfi menerangkan bahwa masyarakat dapat mendeteksi kelayakan sebuah prosedur dengan melihat dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) di masing-masing instansi. Melalui dokumen SOP tersebut, warga negara bisa mengontrol secara mandiri apakah pelayanan itu dipungut biaya atau gratis.

Namun, Lutfi mengungkapkan fakta lapangan bahwa ada beberapa jenis pelayanan instansi publik yang justru sama sekali tidak memiliki SOP. Berdasarkan pengalamannya, ketiadaan dokumen standar pelayanan tersebut biasanya paling banyak ditemukan pada unit pelayanan di tingkat desa-desa.

“Makanya mungkin ketika membuat dokumen tertentu tidak ada jawaban pasti, nah itu lah yang menghasilkan adanya kemungkinan korupsi,” ucap Lutfi menegaskan.

Sidiq kemudian mengalihkan jalannya diskusi dengan menanyakan pengalaman langsung dari para audiens BIL Fest 2026 terkait pelayanan publik. Pengunjung diajak berbagi cerita mengenai hambatan birokrasi atau tindakan maladministrasi yang pernah mereka alami sendiri.

Merespons hal itu, Lutfi menginformasikan bahwa Kabupaten Banyumas sebenarnya sudah memiliki sistem kanal aduan resmi bernama Lapak Aduan Banyumas (LAB). Layanan LAB tersebut dapat digunakan oleh seluruh masyarakat untuk melaporkan berbagai pelanggaran fasilitas umum, termasuk isu parkir di Banyumas.

Sidiq kemudian menyoroti tren media sosial saat ini di mana masyarakat cenderung memilih prinsip no viral no justice. Menurutnya, publik menganggap suatu kasus harus viral terlebih dahulu agar mendapat evaluasi cepat tanpa perlu lewat aduan formal.

Lutfi membenarkan bahwa dalam konteks hari ini, strategi memviralkan masalah di media sosial memang dapat dipakai. Meski demikian, ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang pahit berupa potensi pelaporan balik menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kalau konteks begitu, sekarang memang dapat dipakai, namun pahitnya adalah potensi pelaporan balik dengan undang-undang ITE yang dapat mendapat hukuman hingga 5 tahun,” tutur Lutfi.

Sidiq kembali mempertanyakan alasan di balik banyaknya kasus pengaduan pelayanan publik yang seringkali berakhir menggantung dan tidak terselesaikan. Ia mempertanyakan apa faktor utama yang menyebabkan laporan dari masyarakat tersebut seringkali menemui jalan buntu.

Lutfi menjelaskan bahwa ketika terjadi permasalahan pelayanan publik, tempat pertama bagi masyarakat untuk mengadu adalah Ombudsman sebelum maju ke pengadilan. Namun, ia tidak menampik fakta bahwa beberapa pelaporan di Ombudsman juga kerap mengalami kondisi macet atau deadlock.

“Setelah saya amati, memang tidak ada kompetensi dari para investigator. Karena memang tidak semua investigator memiliki latar belakang sekolah hukum, itu yang mungkin menjadi alasannya karena tidak pernah belajar hukum sebelumnya,” ungkap Lutfi membedah kendala internal lembaga.

Meskipun demikian, Lutfi menegaskan dirinya bukan orang yang memandang rendah adanya inkompetensi lintas bidang pekerjaan di sektor pelayanan publik. Menurutnya, fenomena tersebut pada dasarnya hanyalah masalah ketidakdisiplinan karena instansi publik memang harus bersifat multidisiplin.

Namun, Lutfi memberikan catatan bahwa kejelasan kompetensi tetap merupakan hal yang mutlak, apalagi bagi pejabat negara yang menentukan kebijakan publik. Dalam hal melakukan upaya advokasi dan pembelaan hak, ia meminta masyarakat untuk selalu konsisten berjuang.

“Mengenai hal advokasi, kita harus selalu berusaha. Apapun hasilnya yang penting kita sudah berproses,” kata Lutfi memberikan motivasi kepada peserta festival.

Ketika ditanya mengenai kapan sistem administrasi yang bersih tanpa cela dapat terwujud, Lutfi memberikan jawaban filosofis yang bernada satir. Ia mengaku percaya bahwa suatu saat masa di mana maladministrasi hilang dan pelayanan administrasi menjadi bagus pasti akan datang.

“Tapi ini nanti, mungkin ketika saya sudah di surga,” ucap Lutfi.

Sidiq kemudian memperdalam diskusi dengan menanyakan regulasi mengenai hak kebebasan berekspresi dalam mengkritik atau menyampaikan pendapat di muka umum. Ia mempertanyakan apakah masyarakat wajib mendapatkan surat izin terlebih dahulu atau cukup mengirimkan surat pemberitahuan saja.

Lutfi menegaskan bahwa izin dan pemberitahuan merupakan dua aspek hukum yang sepenuhnya berbeda di dalam undang-undang. Berdasarkan aspek regulasi hukum di Indonesia, mekanisme bagi masyarakat untuk melaksanakan aksi demonstrasi atau berdemo sebenarnya hanya cukup memberikan surat pemberitahuan.

“Ketika surat sudah terkirim, itu sudah memberikan surat pemberitahuan, tanpa harus mendapatkan jawaban,” ujar Lutfi memaparkan hak konstitusional warga negara.

Sebagai penutup sesi bincang inspiratif di BIL Fest 2026, Lutfi Kalbu Adi memberikan sebuah kalimat penegasan atau closing statement. Pesan penutup ini merangkum seluruh materi diskusi mengenai bahaya membiarkan pelanggaran kecil dalam sistem birokrasi pelayanan publik.

“Maladministrasi pangkal korupsi,” pungkas Luthfi.

Share sekarang, pahala belakangan!
Avatar photo

Redaktur Novandi Ali Akbar

Jurnalis Official Banyumas International Literacy Festival 2026. Instagram @novandiali_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *