
Sebuah konten yang menyinggung kultur pesantren pada salah satu program di Trans7 memicu gelombang protes dari kalangan santri, organisasi kepemudaan pesantren, dan tokoh-tokoh masyarakat. Mereka menilai potongan klip dan narasi dalam tayangan tersebut mereduksi martabat pesantren menjadi untuk bahan hiburan ringan tanpa konteks dan riset yang memadai. Reaksi keras muncul di media sosial, dengan unggahan-unggahan yang menyebut narasi tayangan itu “menyesatkan” dan “merendahkan” praktik pesantren dan para kiai. Beberapa akun organisasi dan publik figur seperti @nderekpusat_official, @ismaelalkholilie, @aisnujogja mengunggah keberatan mereka lewat Instagram Stories dan postingan, gambar-gambar itu kini beredar luas sebagai bukti keberatan publik.
Kultur santri bukan dekorasi visual
Aji Pratama (Wakornas AIS Nusantara) yang merupakan seorang santri yang pernah berkecimpung di dunia broadcasting menulis pernyataan yang banyak dibagikan oleh warganet, “kultur santri bukan sekadar dekorasi visual, melainkan warisan nilai, pengetahuan, dan adab”. Dengan akun @aisnujogja ia menegaskan bahwa tayangan yang hanya mengambil potongan adegan lalu memberi narasi sinis telah mereduksi esensi pesantren menjadi hiburan belaka. Kutipan yang banyak beredar “televisi seharusnya mencerdaskan, bukan memelintir makna.”
Organisasi AIS Nusantara dalam unggahannya menilai penyajian konten tersebut “jatuh pada simplifikasi yang dangkal menjadikan kultur santri sekadar gimmick hiburan tanpa ruh, tanpa riset, tanpa sensitivitas kultural.” Pernyataan organisasi menekankan bahwa media seharusnya menjadi jembatan pengetahuan dan nilai, bukan sekadar alat mengejar rating.
Tuntutan: permintaan maaf terbuka dan langkah dari KPI
Para pengkritik tidak hanya menuntut permintaan maaf publik dari Trans7. Mereka juga mendorong langkah administratif, antara lain:
- Pelaporan resmi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menilai apakah tayangan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
- Teguran atau sanksi sesuai ketentuan KPI sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
- Evaluasi redaksional internal dan pelatihan sensitivitas budaya bagi tim produksi.
Berdasarkan kerangka hukum penyiaran nasional UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), regulator memiliki kewenangan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, oleh karena itu para pengkritik meminta KPI memproses laporan.
Kemarahan dan kekecewaan ini dipandang bukan sekadar reaksi emosional, melainkan upaya pembelaan terhadap martabat institusi pesantren dan peran kiai sebagai penjaga tradisi keilmuan Islam Nusantara. Solidaritas tampak lewat penggunaan tagar serta penyebaran screenshot dan potongan klip di platform sosial, yang berfungsi sebagai bukti dan dasar pengaduan publik.
Pihak pengkritik menegaskan bahwa mereka tidak menuntut pembungkaman terhadap kritik, yang diminta adalah kritik yang etis, berbasis riset, dan menghormati konteks budaya. Mereka membuka ruang bagi klarifikasi redaksi Trans7 serta mengharapkan proses administrasi di KPI berjalan transparan. Dalam praktik jurnalistik, redaksi media diberikan hak jawab untuk menanggapi tudingan. Para pengkritik menegaskan bahwa mereka menunggu klarifikasi resmi dari Trans7, baik berupa permintaan maaf terbuka maupun penjelasan editorial dan meminta agar hasil tindak lanjut dipublikasikan demi transparansi





