Muhammadiyah melalui Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat menyatakan telah menyiapkan langkah hukum terhadap pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, jika pemerintah tidak segera menetapkan status bencana nasional atas bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Desakan tersebut disampaikan LBH AP dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada pertengahan Desember 2025, sebagai bentuk dorongan agar penanganan bencana dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan berbasis pada kemampuan pemerintah pusat.
Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, menegaskan bahwa skala kerusakan yang diakibatkan bencana di tiga provinsi tersebut sangatlah besar dan telah melampaui kemampuan pemerintah daerah dalam menangani kondisi darurat. Karena itu, menurutnya, penetapan status bencana nasional diperlukan agar komando penanggulangan bencana menjadi lebih terpusat dan mendapatkan dukungan anggaran serta sumber daya yang memadai dari pemerintah pusat.
LBH AP Muhammadiyah menilai pemerintah pusat cenderung lamban dan kurang menunjukkan sense of crisis dalam merespons bencana alam berskala besar ini. Mereka menyebut ketidaktegasan dalam menetapkan status bencana nasional sebagai salah satu faktor yang menghambat efektivitas penanganan bencana dan jaminan perlindungan terhadap warga terdampak di wilayah Sumatera.
Dalam konferensi persnya, Ikhwan juga menyatakan bahwa jika pemerintah belum mengambil tindakan lebih lanjut, LBH AP Muhammadiyah siap menempuh jalur hukum konstitusional seperti gugatan class action sebagai upaya untuk memperjuangkan hak-hak warga terdampak. Gugatan itu, menurut mereka, merupakan salah satu alternatif hukum yang sah berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ia menekankan bahwa status bencana nasional bukan sekadar label administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memobilisasi seluruh sumber daya dalam upaya penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi di daerah terdampak. Ikhwan menyatakan bahwa bencana ini merupakan bencana ekologi yang tidak hanya disebabkan oleh fenomena alam, tetapi juga oleh faktor-faktor yang berkaitan dengan kebijakan dan pengelolaan lingkungan hidup di masa lalu.
Selain itu, perwakilan LBH AP juga menyerukan agar pemerintah pusat segera memprioritaskan penggunaan anggaran negara untuk urusan penanggulangan dan pemulihan daerah terdampak bencana. Dalam pernyataannya, Ikhwan bahkan mengusulkan agar sebagian anggaran program sosial yang ada, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dialihkan sementara waktu untuk membantu pemulihan dan kebutuhan mendesak masyarakat yang terkena dampak di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Pernyataan ini muncul di tengah kritik publik yang lebih luas terhadap respons pemerintah pusat terhadap kondisi darurat di Sumatera. Beberapa kalangan sipil lainnya juga melayangkan somasi kepada Presiden Prabowo terkait keterlambatan penetapan status darurat nasional sebagai bentuk protes atas penanganan bencana yang dinilai belum optimal.
Sementara itu, pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto sendiri pernah menyatakan bahwa pemerintah masih menilai situasi bencana tersebut dapat dikendalikan tanpa menetapkan status nasional secara resmi. Prabowo menegaskan bahwa kekuatan penanganan bencana telah dikerahkan di tiga provinsi tersebut dan pemerintah terus memantau kondisi di lapangan.
Di sisi lain, sejumlah pakar kebijakan publik menyoroti pentingnya kepastian status nasional bagi penanganan bencana berskala luas seperti yang terjadi di Sumatera. Mereka menyatakan bahwa penetapan status bencana nasional dapat memberikan struktur komando yang lebih kuat, mempercepat alur bantuan dan pendanaan, serta memperjelas koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Isu ini bukan hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga menyentuh pada harapan publik akan respons pemerintah terhadap krisis kemanusiaan yang menimpa ribuan warga. Banyak warga di wilayah terdampak yang hingga kini masih menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan dasar—baik itu perbaikan infrastruktur yang rusak, kebutuhan logistik, maupun pemulihan sosial-ekonomi pascabencana.
Dengan menyiapkan langkah hukum dan bahkan mempertimbangkan gugatan massal, Muhammadiyah menunjukkan tekanan yang semakin kuat kepada pemerintah pusat agar status bencana nasional segera diputuskan. Bagi para pengamat, ini adalah refleksi dari meningkatnya tuntutan masyarakat akan respons pemerintah yang cepat, transparan, dan bertanggung jawab dalam menghadapi dampak bencana besar seperti yang terjadi di wilayah Sumatera belakangan ini.




