Ketika War On Drugs Menjadi Omong Kosong 

Di tengah kampanye war on drugs atau lebih dikenal dengan perang terhadap narkoba yang telah digaungkan selama puluhan tahun, ada sebuah ironi besar yang terus berulang: para penjaga hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru menjadi bagian dari masalah yang mereka klaim harus diberantas. Polisi yang menjadi bandar narkoba, memberikan bekingan kepada jaringan peredaran gelap, hingga oknum yang diduga mengonsumsi barang haram, semua ini membuka mata bahwa perang terhadap narkoba yang digaungkan pemerintah bukanlah perang yang benar-benar dimulai, melainkan sebuah sandiwara yang terus berputar dalam lingkaran kegagalan. Di balik slogan-slogan heroik dan operasi besar-besaran yang dipublikasikan, tersembunyi realitas bahwa negara tidak hanya gagal menangani narkoba, tetapi justru telah membiarkan kejahatan itu tumbuh di dalam tubuhnya sendiri.

Kasus yang menimpa Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, adalah bukti paling nyata bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya omong kosong tetapi sandiwara yang diperankan oleh aktor utama yang justru menjadi musuh dalam selimut. Teddy, yang dulu dikenal sebagai polisi tegas dan berani, terbukti menjadi bandar narkoba skala besar yang mengatur pengiriman sabu dari Sumbar ke Jakarta, Ia bukan hanya melanggar hukum, tapi menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian secara sistemik. Dan yang paling menyakitkan yakni ia tidak dihukum mati melainkan hanya dihukum penjara seumur hidup, sementara rakyat biasa yang tertangkap membawa 1 gram sabu bisa dihukum mati. Ini bukan keadilan ini adalah teater hukum yang mempermainkan rakyat.

Tapi kasus yang menimpa Teddy Minahasa bukan satu-satunya. Baru-baru ini Kapolresta Bima, AKBP Didik, terbongkar terlibat dalam jaringan narkoba bukan sebagai konsumen, melainkan sebagai bekingan. Ia diduga memberi perlindungan kepada sindikat narkoba, membiarkan operasi penggerebekan bocor, dan bahkan membebaskan tersangka dengan imbalan uang. Kasus ini bukan hanya skandal lokal, ia adalah cermin dari sistem yang membiarkan kejahatan tumbuh di dalam tubuhnya sendiri. Ketika seorang Kapolresta yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru menjadi pelindung jaringan kriminal, maka negara bukan lagi pelindung, melainkan pelaku. Belum lagi kasus-kasus lain yang muncul anggota Brimob yang jadi kurir sabu, atau perwira Polri yang ditangkap membawa 1 kg sabu di bagasi mobil dinasnya. Semua ini bukan kejadian acak, ini adalah gejala sistemik. Ketika polisi yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi bagian dari kejahatan, maka perang terhadap narkoba bukan lagi perang akan tetapi permainan kekuasaan di mana hukum hanya alat untuk menindas yang lemah, sementara yang kuat justru dilindungi. 

Dalam kerangka teori negara, ini adalah pengkhianatan terhadap kontrak sosial yang menjadi dasar legitimasi negara. John Locke berargumen bahwa negara lahir dari kesepakatan di mana warga menyerahkan sebagian kebebasan mereka demi perlindungan dari otoritas bersama. Namun, ketika aparat negara yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi ancaman, maka kontrak itu telah dibatalkan. 

Ketika polisi yang seharusnya menjaga ketertiban justru melanggar hukum, maka negara tidak lagi mewakili kehendak rakyat, melainkan kepentingan kecil yang berkuasa. Di sisi lain, teori hukum menunjukkan bahwa sistem hukum yang seharusnya adil dan konsisten justru menunjukkan ketimpangan yang mencolok. Albert Venn Dicey, dalam kerangka teori negara hukum menekankan tiga prinsip yakni supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak-hak sipil. Namun, ketika seorang polisi yang terlibat narkoba dihukum secara ringan atau bahkan dipecat tanpa proses pidana yang memadai, maka ketiga prinsip ini jelas dilanggar.

Ini bukan sekadar kegagalan individual, melainkan kegagalan sistem yang memungkinkan kekuasaan untuk melawan hukum itu sendiri. Teori Critical Legal Studies (CLS) yang dikembangkan oleh para pemikir seperti Duncan Kennedy dan Roberto Unger menegaskan bahwa hukum bukanlah entitas netral, melainkan alat yang digunakan oleh kekuasaan untuk mempertahankan kepentingan mereka yang berkuasa. Dalam konteks ini, hukum yang menjerat warga sipil dengan hukuman berat, sementara aparat yang melanggar hukum mendapat perlakuan istimewa, adalah bukti nyata bahwa hukum tidak lagi adil, melainkan berfungsi sebagai alat kekuasaan.

Kondisi ini juga mencerminkan kegagalan dalam konsep Rechtsstaat atau negara hukum yang diakui dalam hukum kontinental. Negara hukum harus memastikan bahwa kekuasaan tidak berada di luar hukum, tetapi tunduk pada hukum. Namun, ketika aparat kepolisian yang seharusnya menjadi pelaksana hukum justru melanggar hukum dan menyalahgunakan kekuasaan, maka negara hukum itu sendiri menjadi terguncang. Mekanisme pengawasan internal seperti Divisi Propam Polri atau Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sering kali gagal menegakkan integritas karena kurangnya independensi dan kekuatan.

Dalam teori organisasi, ini adalah contoh dari “moral hazard” ketika seseorang memiliki akses dan kekuasaan yang besar, tetapi tidak memiliki konsekuensi yang memadai atas pelanggaran mereka. Polisi memiliki pengetahuan dan akses ke informasi yang sangat penting, tetapi jika tidak ada mekanisme kontrol yang kuat, mereka bisa dengan mudah menyalahgunakan posisi mereka. Michel Foucault (seorang filsuf dan teoritikus sosial terkemuka asal Prancis) menyebut ini adalah sebuah peringatan tentang bagaimana kekuasaan dan pengetahuan saling memperkuat ketika kekuasaan memiliki akses ke pengetahuan, ia bisa menggunakannya untuk memperkuat posisinya, bahkan jika itu berarti melanggar hukum. Kekuasaan aparat yang diimbangi oleh pengetahuan tentang jaringan narkoba justru membuat mereka menjadi aktor yang paling berbahaya, bukan yang paling melindungi. Dampaknya tidak hanya terasa di tingkat hukum, tetapi juga di masyarakat. Ketika kepercayaan terhadap institusi keamanan runtuh, masyarakat kehilangan harapan dan keberanian untuk bekerja sama dengan pihak berwenang. Robert Putnam (Ilmuwan politik dari Amerika Serikat dan profesor di Harvard University) menyebut ini sebagai kerusakan modal sosial jaringan kepercayaan, norma, dan hubungan sosial yang memungkinkan masyarakat berfungsi secara efektif.

Ketika warga tidak lagi percaya bahwa laporan mereka akan ditindaklanjuti, atau bahwa polisi tidak akan membantu jaringan narkoba, maka mereka memilih untuk diam. Dalam kondisi ini, narkoba tidak hanya menjadi masalah kesehatan atau kriminalitas, tetapi juga masalah moral dan sosial yang lebih dalam. Ini adalah ironi besar, negara yang seharusnya melindungi justru menjadi sumber ketakutan dan ketidakadilan. Masyarakat yang seharusnya menjadi mitra dalam pemberantasan narkoba justru menjadi korban dari sistem yang seharusnya melindungi mereka. Untuk menghentikan omong kosong ini, diperlukan reformasi yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga struktural dan budaya.

Pertama, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang benar-benar independen. Kompolnas atau lembaga pengawas lainnya harus diberi kewenangan yang nyata untuk mengawasi dan menuntut pertanggungjawaban aparat tanpa intervensi politik atau internal. Kedua, prinsip equality before the law harus ditegakkan secara konsisten. Oknum aparat yang terlibat narkoba harus diadili secara terbuka dan transparan, dengan ancaman hukuman yang setara atau bahkan lebih berat dibandingkan warga sipil, mengingat posisi kepercayaan yang mereka emban. Ketiga, budaya organisasi kepolisian harus diubah dari loyalitas buta menjadi budaya akuntabilitas dan keberanian moral. Ini membutuhkan perubahan dari atas ke bawah kepemimpinan yang memberi contoh, sistem penghargaan yang menghargai integritas, dan perlindungan bagi mereka yang berani melaporkan pelanggaran. Keempat, perbaikan kesejahteraan aparat harus dilakukan secara realistis, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk korupsi. Gaji yang layak adalah prasyarat minimum, tetapi harus disertai dengan transparansi keuangan dan sistem pelaporan aset yang ketat. Tanpa ini, aparat yang merasa kekurangan ekonomi akan lebih rentan terhadap godaan keuangan dari jaringan narkoba. Namun, mereduksi masalah ini semata pada faktor ekonomi adalah penyederhanaan yang keliru. Karena kenyataannya, tidak sedikit pula polisi berpangkat tinggi yang secara finansial jauh lebih mapan yang juga terlibat. Ini menunjukkan bahwa ada faktor lain yang berperan yakni “budaya impunitas”. Selama bertahun-tahun, oknum-oknum dalam institusi kepolisian terbiasa beroperasi tanpa akuntabilitas yang memadai. Mekanisme pengawasan internal yang lemah, proses hukum yang tidak transparan, dan budaya melindungi sesama polisi menciptakan lingkungan di mana pelanggaran bisa terjadi tanpa konsekuensi yang berarti. Ketika seseorang melihat rekannya melakukan pelanggaran dan lolos begitu saja, norma etis perlahan terkikis. Kelima, pendidikan hukum dan etika harus diperkuat di akademi kepolisian, agar calon polisi tidak hanya belajar teknik penegakan hukum, tetapi juga memahami nilai-nilai moral dan tanggung jawab sosial mereka sebagai abdi negara. Mereka harus menyadari bahwa seragam yang mereka kenakan bukan hanya simbol kekuasaan, tetapi juga simbol kepercayaan yang sangat berharga dari masyarakat. Ketika kepercayaan itu dihancurkan oleh tindakan korupsi, maka kehormatan institusi itu pun runtuh.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam memperkuat tekanan ini. Mereka harus terus menggunakan suaranya melalui media sosial, organisasi sipil, dan saluran demokrasi yang tersedia untuk menuntut akuntabilitas. Mereka harus mendukung dan melindungi mereka yang berani bersuara, baik itu polisi jujur yang melaporkan rekannya, jurnalis investigatif, maupun warga biasa yang menjadi saksi. Tanpa tekanan dari masyarakat, reformasi hanya akan menjadi janji-janji kosong. Pada akhirnya, war on drugs atau perang terhadap narkoba yang seharusnya menjadi perjuangan untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat justru menjadi permainan kekuasaan yang memperkuat kepentingan pribadi dan kelompok. 

Kita tidak bisa lagi membiarkan omong kosong ini berlanjut. Kita harus memilih, apakah kita ingin negara yang adil, atau negara yang hanya menampilkan sandiwara keadilan? Kita harus bisa memilih, apakah kita ingin hukum yang benar-benar berlaku, atau hukum yang hanya berlaku bagi mereka yang berkuasa? Karena jika kita tidak bertindak sekarang, maka perang yang seharusnya melawan narkoba justru akan menjadi perang yang melawan keadilan, kepercayaan, dan kemanusiaan itu sendiri.

Kalau kalian masih percaya bahwa “war on drugs atau perang terhadap narkoba” itu serius, berarti kalian buta. Di tengah semua slogan, operasi besar, dan hukuman mati yang dipamerkan, sebenarnya yang terjadi adalah kebohongan besar, polisi yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi pembunuh, pembawa narkoba, dan pelindung jaringan kriminal. Mereka yang seharusnya melindungi rakyat justru menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Mereka yang seharusnya menjadi contoh justru menunjukkan bahwa hukum tidak adil karena orang miskin dihukum berat, sementara aparat yang berbuat salah hanya dipecat atau dihukum ringan. Dan yang paling menyakitkan, rakyat yang percaya pada negara justru menjadi korban, anak-anak mereka terjerumus karena lingkungan yang dijaga oleh orang yang seharusnya menjaga mereka, dan keluarga mereka hancur karena sistem yang seharusnya melindungi mereka justru menyeret mereka ke dalam kejahatan. 

Jadi kalau kalian masih mau membiarkan ini terus terjadi dan kalian masih diam, maka kalian bukan hanya penonton tapi kalian adalah bagian dari kebohongan itu sendiri. Dan kalau kalian tidak mau lagi menjadi bagian dari kebohongan ini, maka mulailah dari sekarang, jangan percaya pada slogan, jangan percaya pada seragam, dan jangan percaya pada kata “perang”. Karena yang sebenarnya terjadi bukan perang tapi permainan kekuasaan yang mempermainkan rakyat. Dan kalau kalian masih mau terus membiarkannya, maka kalian harus siap menanggung akibatnya, karena satu hari nanti, korban bukan hanya orang lain tapi juga kalian sendiri.

Daftar Pustaka

Handoyo, Dwi. Dkk. (2025) Krisis Integritas Penegak Hukum Dalam Jalannya Penegakan Hukum (Menyoroti Kasus Narkoba Teddy Minahasa). JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology. Vol. 2 No. 1 Januari.
https://www.hukumonline.com/berita/a/106-polisi-terjerat-narkotika–bukti-pendekatan-represif-war-on-drug-dinilai-gagal l
Indonesia Corruption Watch (ICW). (2023). Laporan Kinerja Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Kasus Narkoba: Keterlibatan Aparat dan Kebijakan Reformasi. Jakarta: ICW.
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (2024). Laporan Tahunan 2023: Implementasi Kebijakan Narkotika dan Kinerja Penegakan Hukum. Jakarta: Kemenkumham.
Marwenny, E. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Polisi Yang Terlibat Dalam Peredaran Narkotika (Studi Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa). Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 2(1), 8-14.
Sari, Krisna Monita dan Suwari Akhmaddhian. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Narkoba. Journal of Multidisciplinary Studies, ISSN 2085-9970. Vol. 10 Nomor 01 Juni.
Sofyan, R. F. (2025). Analisis Yuridis Tindak Pidana Mengedarkan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Aparat Penegak Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor 96/Pid. Sus/2023/Pn Jkt. Brt) (Doctoral Dissertation, Universitas Nasional).

Share sekarang, pahala belakangan!
Avatar photo

Mahin Al Hasan

Mahin Al Hasan, mahasiswa semester akhir asal Cilacap Barat, saat ini mengemban amanah sebagai Ketua Umum UKM KSiK UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto. Ia dikenal sebagai sosok yang aktif membaca buku, menikmati musik, serta memiliki ketertarikan mendalam dalam mengamati berbagai polemik kehidupan dan dinamika sosial-politik di Indonesia. Melalui perannya di organisasi, Mahin terus berupaya mengasah kepekaan intelektual dan memperluas wawasan untuk berkontribusi bagi kemajuan masyarakat dan bangsa. Bisa disapa melalui Instagram @mahinalhasann.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *