Tim Hukum Kriminalisasi 3 Remaja di Purwokerto: “Ini Bukan Kekalahan, Tapi Awal Membongkar Fakta!”

PURWOKERTO – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menggelar sidang lanjutan terhadap tiga remaja yang diduga mengalami kriminalisasi pasca-aksi demonstrasi bulan Agustus-September 2025 di Alun-alun Purwokerto. Pada sidang yang berlangsung Rabu (28/1). Majelis Hakim membacakan Putusan Sela yang memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Hakim Tolak Eksepsi, Perintahkan Hadirkan Saksi

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Implikasinya, persidangan akan masuk ke pokok perkara. Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi pada agenda berikutnya.

Penuntut Umum berencana menghadirkan 3 orang saksi. Menanggapi hal tersebut, tim penasihat hukum terdakwa telah menyiapkan strategi perlawanan dengan rencana menghadirkan saksi ahli serta 3 hingga 5 orang saksi a de charge (saksi yang meringankan).

Penasihat Hukum: “Bukan Kekalahan, Tapi Awal Perjuangan”

Ditemui usai persidangan, Rio Cahyandaru, S.H., M.H.Li, salah satu penasihat hukum terdakwa, menegaskan bahwa penolakan eksepsi ini bukanlah akhir.

“Ini bukan kekalahan, tapi awal dari perjuangan. Di agenda berikutnya, fakta-fakta baru akan terbuka dan mendukung pembelaan kami. Kami akan mengulik lebih dalam saksi-saksi yang dihadirkan. Kami tidak akan mundur,” tegas Rio di hadapan awak media.

Senada dengan Rio, Agusta Awali Amruloh, S.H menyoroti akar masalah yang terjadi di lapangan. Ia menyebut tindakan para remaja tersebut merupakan reaksi spontan atas tindakan aparat.

“Apa yang dilakukan klien kami adalah reaksi atas represifnya aparat keamanan. Gas air mata dilemparkan secara masif. Mereka membalas atas apa yang mereka alami saat demonstrasi tersebut,” ujar Agusta.

Gemuruh Dukungan di Luar Ruang Sidang

Suasana PN Purwokerto hari ini tampak riuh oleh kehadiran massa aksi pro-demokrasi, rekan sesama mahasiswa, hingga pihak keluarga. Yel-yel perlawanan terus bergema sebagai bentuk solidaritas.

“Bebaskan kawan kami! Makin ditekan, makin melawan!” teriak massa yang berkumpul di area pengadilan.

Seorang orator dalam orasinya menuntut agar negara memberikan pendidikan, bukan jeruji besi. “Kembalikan mereka ke sekolah, bina mereka dengan pendidikan yang lebih baik, bukan tembok penjara!” serunya yang disambut isak tangis dan teriakan dari kerabat terdakwa.

Agenda Selanjutnya

Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 4 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Penuntut Umum. Menurut Khanan Saputra, salah satu aktivis yang mengawal kasus ini diprediksi akan terus menyita perhatian publik mengingat status para terdakwa yang masih berusia remaja dan konteks kebebasan berpendapat yang melatarbelakanginya.

Share sekarang, pahala belakangan!
Avatar photo

Tim Redaksi

Kalau ada typo, itu bukan salah kami—itu ujian kesabaran pembaca.

One thought on “Tim Hukum Kriminalisasi 3 Remaja di Purwokerto: “Ini Bukan Kekalahan, Tapi Awal Membongkar Fakta!”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *