Dukungan untuk 3 Tapol Banyumas Mengalir, Jaringan Advokasi Serahkan Amicus Curiae Jelang Sidang Putusan

PURWOKERTO – Gelombang dukungan terhadap tahanan politik (tapol) di Banyumas terus menguat menjelang detik-detik akhir persidangan. Tepat pada Jumat, 24 April 2026, Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Banyumas resmi menyerahkan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya kolektif terakhir untuk mengawal perkara Ibnu Jafar dkk agar diputus dengan seadil-adilnya pada sidang putusan pekan depan.

Rombongan yang terdiri dari aktivis, akademisi, dan mahasiswa ini dipimpin langsung oleh praktisi hukum, Sidiq Adi Permana, S.H. Kehadiran mereka membawa pesan kuat bahwa publik berdiri di belakang para pemuda yang sedang memperjuangkan hak-hak sipilnya.

Menanti Ketukan Palu 29 April: Penentu Masa Depan

Penyerahan Amicus Curiae ini memiliki urgensi yang sangat tinggi mengingat jadwal persidangan telah memasuki fase krusial. Majelis Hakim PN Purwokerto dijadwalkan akan membacakan sidang putusan pada Rabu, 29 April 2026.

Tanggal tersebut akan menjadi penentu bagi nasib Ibnu Jafar dan kawan-kawan. Jaringan Advokasi menilai bahwa putusan ini bukan sekadar tentang vonis bersalah atau tidak, melainkan ujian bagi integritas peradilan dalam melihat aksi kritis anak muda.

“Kami datang hari ini karena menyadari waktu sudah sangat dekat. Tanggal 29 April nanti adalah momentum pembuktian apakah hukum kita masih memiliki nurani terhadap aspirasi masyarakat sipil,” ujar Sidiq Adi Permana di halaman PN Purwokerto.

Koalisi Lintas Sektor demi Keadilan

Dokumen Sahabat Pengadilan yang diserahkan merupakan kompilasi pemikiran dari berbagai elemen yang konsisten mengawal isu demokrasi. Setidaknya terdapat empat lembaga, satu akademisi, dan dua perwakilan masyarakat sipil yang terlibat:

  1. Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK)
  2. GEBRAK RI (Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi Republik Indonesia)
  3. Saizu Moot Court Community
  4. Amnesty International Chapter Unsoed
  5. Akademisi Dr. Ade (Dosen Universitas Amikom Purwokerto)
  6. Masyarakat Sipil (Dena Andriyani & Zaina Vega)

Sidiq menjelaskan bahwa gabungan amicus ini adalah bentuk perhatian besar atas perkara yang dihadapi oleh Ibnu Jafar dkk. “Ini bukan hanya pembelaan hukum, tapi juga edukasi bahwa masyarakat bisa berkontribusi menyatakan pendapat dan mengkaji perkara agar hakim bisa memutus seadil-adilnya,” tambahnya.

Harapan Pemulihan Hak dan Vonis Bebas

Jaringan Advokasi menekankan bahwa para terdakwa adalah pelajar yang memiliki masa depan panjang. Penahanan mereka dianggap sebagai langkah yang mencederai semangat kecintaan anak muda terhadap negaranya.

Dukungan yang mengalir deras ini mengusung satu tuntutan utama: Vonis Bebas. “Harapan kami jelas, tiga tahanan politik ini, Ibnu Jafar dkk, bisa diputus bebas dan dipulihkan hak-haknya. Mereka adalah anak muda yang mencintai negaranya, bukan ancaman bagi keamanan,” tegas Sidiq.

Solidaritas Meluas: 10 Amicus Tambahan Menuju Senin

Dukungan untuk 3 Tapol Banyumas ternyata tidak berhenti di lingkup lokal. Solidaritas dari berbagai daerah mulai berdatangan untuk memperkuat posisi para terdakwa sebelum hari putusan tiba.

Sidiq mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi dari jaringan masyarakat sipil di wilayah lain. “Senin besok (27 April) rencananya ada penyerahan lagi. Jaringan dari Magelang memberikan informasi bahwa mereka menerima dan akan mengirimkan 10 amicus tambahan dari kawan-kawan di Yogyakarta untuk perkara tapol Banyumas ini,” ungkapnya.

Banyaknya dokumen Amicus Curiae yang masuk ke meja hijau menjelang 29 April menandakan adanya mosi tidak percaya publik terhadap upaya kriminalisasi yang menimpa warga sipil. Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Banyumas berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga para tapol kembali ke tengah keluarga dan bangku pendidikan mereka.

Masyarakat kini tertuju pada PN Purwokerto. Apakah pada 29 April nanti keadilan akan tegak, ataukah ruang demokrasi akan semakin menyempit? Semua mata mengawasi.

Share sekarang, pahala belakangan!
Avatar photo

Redaksi Temenan

Kalau ada typo, itu bukan salah kami—itu seni. Kalau ada yang tersinggung, anggap aja efek samping membaca kebenaran dengan bumbu cabe rawit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *