Gelombang Membesar Amicus Curiae untuk 3 Tapol Banyumas: Mengetuk Nurani Hakim Menjelang Putusan

Purwokerto– Senin siang yang terik di depan Pengadilan Negeri Purwokerto tidak menyurutkan langkah sejumlah aktivis dan pendamping hukum. Mereka datang bukan sekadar bertamu, melainkan membawa tumpukan berkas yang mereka sebut sebagai “suara kejujuran”. Hari itu, Senin, 27 April 2026, menjadi momentum krusial bagi perjalanan kasus yang menjerat 3 Tahanan Politik (Tapol) Banyumas.

Sebanyak 21 dokumen Amicus Curiae atau “Sahabat Pengadilan” diserahkan secara resmi kepada pihak pengadilan. Dokumen-dokumen ini bukan sekadar kertas administratif; mereka adalah representasi dari keresahan publik atas proses hukum yang dinilai sarat dengan kriminalisasi terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak dasar warga. Dengan sidang putusan yang dijadwalkan jatuh pada Rabu, 29 April 2026, gelombang dukungan ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan mendalam bagi majelis hakim.

Hadir memimpin penyerahan tersebut adalah Khanan Saputra, Koordinator Lapangan Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Banyumas. Bersamanya, tampak pula Rakyan Nan Rakhman, Zulfan, serta Ibu Tika dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UIN Saizu. Kehadiran mereka menegaskan bahwa kasus Tapol Banyumas bukanlah isu lokal semata, melainkan perhatian nasional yang melibatkan berbagai elemen, mulai dari mahasiswa, eks tahanan politik, hingga komunitas pengemudi ojek daring.

“Susulan amicus curiae dari berbagai elemen se-nasional ini memperlihatkan derasnya dukungan untuk Tapol Banyumas menjelang sidang putusan hari Rabu. Kami berharap derasnya amicus ini bisa mengetuk hati nurani majelis hakim agar bisa memutuskan bebas tak bersalah untuk Tapol Banyumas di hari Rabu nanti,” ujar Khanan Saputra di hadapan awak media di pelataran PN Purwokerto.

Narasi yang dibangun dalam dokumen-dokumen Amicus Curiae tersebut secara garis  besar  menyoroti  bagaimana  hukum  seringkali  digunakan  sebagai  alat pemukul terhadap suara kritis. Para pendukung berpendapat bahwa pembebasan para Tapol Banyumas adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan martabat hukum di wilayah tersebut. Jika hakim memutuskan sebaliknya, maka preseden buruk akan terus menghantui ruang gerak sipil di Indonesia.

Dukungan yang mengalir memang luar biasa beragam. Dari Yogyakarta, tercatat nama-nama seperti Komunitas Ojek Online Progresif Jogja dan Kumpulan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Angkatan 2024 Universitas Terbuka Yogyakarta. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa solidaritas menembus batas-batas profesi dan institusi pendidikan. Mereka melihat bahwa ketidakadilan yang menimpa Tapol Banyumas bisa menimpa siapa saja jika tidak dihentikan sekarang.

Selain itu, kelompok-kelompok yang selama ini gigih dalam isu agraria dan lingkungan seperti Wadas Melawan serta Komunitas Ruang Juang Magelang juga turut mengirimkan pernyataan sikap mereka. Bagi mereka, kriminalisasi aktivis adalah pola lama yang terus direproduksi untuk meredam resistensi rakyat terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada lingkungan dan keadilan sosial.

Sentimen serupa juga datang dari kalangan akademisi dan organisasi mahasiswa besar. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga dan GMNI Komisariat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNY turut memberikan bobot intelektual dan moral melalui Amicus Curiae mereka. Mereka menegaskan bahwa pengadilan adalah benteng terakhir keadilan, bukan alat untuk membenarkan tindakan represif aparat.

Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim PN Purwokerto. Apakah mereka akan menutup mata dari derasnya aspirasi publik yang tertuang dalam berkas- berkas tersebut, ataukah mereka akan berani mengambil keputusan progresif dengan membebaskan para Tapol Banyumas? Hari Rabu nanti akan menjadi pembuktian: apakah hati nurani masih memiliki tempat di balik jubah toga hakim, ataukah hukum telah sepenuhnya menjadi mekanik tanpa jiwa?

Daftar Pihak Pemberi Amicus Curiae

Berikut adalah seluruh elemen yang secara resmi menyerahkan dokumen Sahabat Pengadilan untuk kasus 3 Tapol Banyumas:

  • Bara Adil (Barisan Advokasi Rakyat Untuk Keadilan)
  • Corong Api
  • Saudara Hanif Bagas Utama (Dodok Jogja) dan Kawan-Kawan
  • Saudara Ferida Saykadeliyah
  • Keluarga Alumni Gajah Mada Pers Mahasiswa (KEGAMA PERSMA)
  • Kumpulan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Angkatan 2024 Universitas Terbuka Yogyakarta
  • Komunitas Orang Tua Bergerak
  • Saudara Perdana Aire Putra Veriasa (Eks Tahanan Politik)
  • Komunitas Ojek Online Progresif Yogyakarta
  • Komunitas Purworejo Kobong
  • Komunitas Ruang Juang Magelang
  • Tahanan Politik Solo
  • UNY Bergerak
  • Amicus Curiae Wadas Melawan
  • Komunitas Ibu Berisik
  • Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPK)
  • Koalisi Lintas Isu (KLI) Yogyakarta
  • Ikatan Cendekiawan Muslim (ICM)
  • Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga 2026
  • GMNI Komisariat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNY
  • Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UIN Saizu

Seluruh pihak yang tercantum dalam daftar di atas menuntut pembebasan murni bagi 3 Tahanan Politik Banyumas tanpa syarat pada sidang putusan Rabu, 29 April 2026.

Share sekarang, pahala belakangan!
Avatar photo

Tim Redaksi

Kalau ada typo, itu bukan salah kami—itu ujian kesabaran pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *