PURWOKERTO – Langit di atas kota Purwokerto menumpahkan hujan yang begitu deras pada Selasa sore, 28 April 2026. Namun, pekatnya mendung dan riuh suara air yang menghantam bumi tidak menyurutkan langkah Khanan Saputra. Pukul 15.30 WIB, sesaat sebelum pintu kantor Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menutup pelayanannya, perwakilan Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Banyumas ini tiba dengan sebuah dokumen krusial di tangannya.
Dokumen itu adalah pernyataan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dari tokoh nasional sekaligus sastrawan dan sosiolog ternama, Okky Madasari, PhD. Kehadiran pemikiran Okky di meja hijau Purwokerto menjadi suplemen moral bagi tiga tahanan politik (Tapol) Banyumas yang sedang menanti nasib.
Suara Intelektual dari Jauh
Di saat dokumen tersebut diserahkan, tim penasehat hukum para terdakwa—Agusta Awali Amruloh, S.H., Rio Cahyandaru, S.H., M.H.Li—bersama juru bicara Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Banyumas, Sidiq A. Purnama S.H., sedang rapat koordinasi. Mereka tengah mengikuti koordinasi intensif bersama pendamping hukum Tapol se-DIY dan Jawa Tengah, meliputi wilayah Jogja, Banyumas, Magelang, hingga Solo.
Meski raga mereka terpisah jarak, semangat pembelaan tetap menyatu dalam lembaran Amicus Curiae yang dikirimkan Okky. Dalam pernyataannya, pendiri Omong-Omong Media ini menegaskan bahwa apa yang menimpa para pemuda di Banyumas tidak boleh dipisahkan dari gelombang ekspresi publik pasca peristiwa tragis Agustus 2025.
“Bebas Tidak Bersalah”
Okky Madasari secara spesifik menyoroti bahwa hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium), bukan alat utama untuk membungkam ekspresi sosial-politik warga negara. Melalui dokumen tersebut, Okky menitipkan harapan besar kepada Majelis Hakim untuk:
- Menafsirkan hukum secara konstitusional dengan menjamin perlindungan hak kebebasan berekspresi.
- Mempertimbangkan sisi kemanusiaan, terutama mengingat usia terdakwa yang masih sangat muda dan ketiadaan korban luka dalam peristiwa yang didakwakan.
- Mengedepankan keadilan restoratif serta menjatuhkan putusan yang adil dan proporsional bagi para pemuda tersebut.
Bagi para aktivis dan pendamping hukum, keinginan mereka sudah bulat: ketiga Tapol Banyumas harus diputus bebas tidak bersalah. Mereka meyakini bahwa tindakan para terdakwa adalah bagian dari pelaksanaan hak konstitusional dalam negara demokrasi.
Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim. Agenda sidang putusan dijadwalkan akan berlangsung besok, Rabu, 29 April 2026, di PN Purwokerto. Akankah keadilan yang berlandaskan nilai kemanusiaan itu hadir seiring dengan redanya hujan di Banyumas? Publik kini menanti dengan debar dada yang kencang.




