Busyro Muqoddas: Tapol DIY-Jateng Bukan Kriminal Murni, Mari Dukung Kebebasan Tanpa Syarat

BANYUMAS — Gelombang dukungan terhadap para tahanan politik (tapol) di DIY-Jatang terus dijaga dan diupayakan. Dalam sebuah pertemuan dengan tajuk “Orasi Senyap di Jantung Jawa” yang di pandu oleh Andriyani Zulifan dari Bara Adil melalui daring yang berlangsung khidmat pada Selasa, 27 April 2026, mantan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, menegaskan bahwa para aktivis yang ditahan saat ini bukanlah pelaku kriminal murni, melainkan para pejuang keadilan yang terjebak dalam pusaran kriminalisasi politik. Kita ketahui bersama, para aktivis di Jogja, Solo, Magelang dan Banyumas sedang berjuang melawan keadilan sebagai tahanan politik pasca perjuangan Agustus 2025.

Pernyataan tersebut menjadi pemantik semangat bagi para pendukung 3 Tapol Banyumas yang kini tengah bersiap mengawal sidang putusan yang dijadwalkan pada Rabu, 29 April 2026.

Busyro menyoroti fenomena “politik kumuh” yang berusaha membungkus nilai perjuangan dengan putusan hukum formal. Dalam orasinya, ia menekankan bahwa langkah amicus curiae yang diambil oleh masyarakat sipil adalah bukti bahwa harapan terhadap negara hukum belum sepenuhnya padam. Menurutnya, para mahasiswa dan pelajar ini dikriminalisasi dengan cara-cara yang tidak beradab, sementara di sisi lain, aktor-aktor korupsi besar seringkali tidak tersentuh karena kedekatan dengan lingkaran kekuasaan. Busyro mengajak pemerintah dan lembaga pendidikan untuk melihat nilai kemanusiaan yang tersembunyi di balik putusan hukum, serta mengingatkan bahwa negara hukum mustahil tegak tanpa adanya demokrasi dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.

Senada dengan Busyro, Ahmad Sofian selaku Dosen Hukum Pidana dari BINUS University, menekankan bahwa hakim memiliki kewajiban moral untuk melihat kondisi sosiologis masyarakat. Ia mengingatkan kembali memori kolektif publik pada kejadian bulan Agustus tahun lalu, di mana insiden Affan Kurniawan yang ditabrak oleh kendaraan rantis Brimob menjadi pemantik keresahan massa. Menurut Ahmad, peristiwa tersebut adalah akar masalah yang tidak bisa dipisahkan dari nasib para terdakwa yang kini menanti keadilan.

Suasana haru sempat menyelimuti acara ketika Hanif Bagas Utama, mantan tahanan politik asal Solo, menceritakan kembali pahitnya penangkapan yang ia alami dengan muatan politis yang begitu kental. Upaya untuk memanusiakan para tahanan ini juga terus dilakukan oleh tim advokasi, seperti yang disampaikan Salma Annafi dari tim advokasi Magelang melalui aksi simbolik berbagi nasi.

Sementara itu, Sidiq A. Purnama dari tim advokasi politik Banyumas menceritakan bagaimana keteguhan keluarga para tapol yang tidak pernah absen hadir memberikan dukungan, menjadi energi tambahan bagi para aktivis yang mengawal kasus ini meski di tengah kesibukan yang padat.

Menjelang sidang putusan esok hari, tuntutan agar para tapol dibebaskan tanpa syarat dan dinyatakan tidak bersalah semakin menggema. Triyono Handoko dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menegaskan bahwa media harus berani menonjolkan situasi sosial-politik ini agar publik memahami bahwa para terdakwa bukanlah penjahat.

Seluruh elemen masyarakat kini tertuju pada hari Rabu, 29 April 2026, menaruh harapan besar pada nurani hakim untuk memberikan putusan bebas murni. Bagi mereka, membebaskan para tapol tanpa syarat bukan sekadar urusan hukum, melainkan upaya memulihkan martabat demokrasi yang sempat terkoyak oleh kriminalisasi.

Share sekarang, pahala belakangan!
Avatar photo

Tim Redaksi

Kalau ada typo, itu bukan salah kami—itu ujian kesabaran pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *