Belum Digubris Perusahaan, Warga Darmakradenan Surati Menteri ESDM dan Ombudsman Desak Uji Kesesuaian AMDAL PT STAR

Ajibarang – Sebanyak tiga orang perwakilan warga Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, secara resmi melayangkan aduan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi dalam aktivitas pertambangan PT Sinar Tambang Arthalestari (STAR) – yang lebih dikenal dengan merek dagang Semen Bima.

Dalam surat aduan bernomor 005/SS.01/IV/2026 yang diterima pada Jumat (24/7), warga menyoroti l dampak utama yang terus menghantui kawasan permukiman mereka: longsor dan penurunan drastis debit mata air.

Warga melaporkan bahwa area pertambangan PT STAR mencakup RW 01, RW 04, dan RW 08 Desa Darmakradenan – dan berada sangat dekat dengan permukiman. Bahkan pada beberapa lokasi, tambang berbatasan langsung tanpa zona penyangga (buffer zone) yang memadai. Aktivitas ini juga berlangsung di sekitar hulu mata air masyarakat, yakni Gua Langse, sebuah gua vertikal dengan aliran sungai bawah tanah yang menjadi sumber Mata Air Pancuran.

Rentetan kejadian yang dilaporkan antara lain:

  • 26 Oktober 2025: Longsor besar menimpa kawasan tambang yang merusak 3 rumah warga.
  • 3 April 2026: Longsor kedua terjadi, kali ini menimpa tempat usaha penggilingan padi di RW 02. Pada saat yang sama, sumber air warga di RW 02 berubah warna menjadi kuning dan keruh akibat material tambang.
  • 16 Juli 2026: Warga menemukan bukti penurunan debit Mata Air Pancuran, memicu kekhawatiran bahwa sistem aliran air bawah tanah telah terganggu.

Sebelum melayangkan aduan ke Menteri ESDM, warga telah menyampaikan keberatan tertulis kepada berbagai pihak, termasuk Pimpinan PT STAR (12 Maret 2026), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah (8 April 2026), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah (8 April 2026), Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI (30 April 2026), serta Menteri Kehutanan RI (30 April 2026). Namun hingga kini, warga mengaku belum memperoleh respons atau tindak lanjut dari semua pihak tersebut.

Abu Rizal, salah satu perwakilan warga, menyatakan bahwa masyarakat Desa Darmakradenan meminta Menteri ESDM RI untuk:

  1. Melakukan uji kesesuaian terhadap perizinan dan ketentuan yang berlaku atas kegiatan tambang PT STAR;
  2. Menguji kesesuaian pelaksanaan AMDAL perusahaan, mengingat dampak lingkungan yang mengkhawatirkan.
  3. Memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak bisa tinggal diam. Longsor sudah terjadi dua kali, Debit sumber mata air mulai menyusut. Kami meminta negara hadir,” ujar Abu Rizal.

Sebelumnya, Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan telah menyatakan akan melakukan audit investigasi untuk mengetahui penyebab longsor, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas penambangan. Pasca longsor Oktober 2025, aktivitas tambang di lokasi kejadian sempat dihentikan sementara.

Namun, menanggapi tuntutan evaluasi AMDAL pada pertengahan 2026, perusahaan justru mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aduan melalui mekanisme resmi pemerintah dan mengklaim telah memenuhi seluruh aturan lingkungan.

Aduan warga kini juga ditembuskan kepada Ombudsman RI, Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati Banyumas. Warga berharap ada tindakan nyata sebelum korban dan kerusakan lingkungan semakin meluas.

Share sekarang, pahala belakangan!
Avatar photo

Redaksi Temenan

Kalau ada typo, itu bukan salah kami—itu seni. Kalau ada yang tersinggung, anggap aja efek samping membaca kebenaran dengan bumbu cabe rawit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *