LBH Yogyakarta dan Walhi Adakan Diskusi Publik Temuan PLTU Gunungkidul dan Cilacap

Judul asli siaran pers ini: Diseminasi Riset Cofiring Biomassa dan Kontrol Teritorial: Hentikan Pemiskinan Petani melalui “Manipulasi Hijau” Cofiring Biomassa yang melanggengkan PLTU Batubara.

“Petani diminta menanam, tetapi tidak pernah memanen. Di balik label “energi hijau” dan “biomassa dari desa”, program cofiring biomassa yang digagas PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) justru meninggalkan rentetan kerugian di pundak petani dan pemerintah desa: tanaman energi yang tak kunjung dibeli, lahan pangan yang tergusur, serta hutang yang menumpuk, sementara pembakaran batubara di pembangkit terus meningkat“

SLEMAN, 21 September 2026—LBH Yogyakarta bersama Walhi Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Riset dan Diskusi Publik bertajuk “Cofiring Biomassa dan Kontrol Teritorial: Temuan dari Gunungkidul dan Cilacap” yang digelar di Antologi Collaborative Space, Sleman. Kegiatan tersebut bagian dari penyampaian riset yang dilakukan oleh LBH Yogyakarta dan Walhi Yogyakarta terkait penelusuran rantai pasok biomassa untuk cofiring Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). LBH Yogyakarta menelusuri rantai pasok untuk PLTU Adipala di Cilacap, sedangkan Walhi Yogyakarta menelusuri rantai pasok untuk PLTU Pacitan di Gunungkidul.

Sesi diseminasi dipandu dengan pemaparan riset LBH Yogyakarta yang disampaikan oleh Miftahul Huda dan riset Walhi Yogyakarta yang disampaikan oleh Rizki Abiyoga. Kemudian sesi tanggapan turut menghadirkan dua penanggap, masing-masing dari Center for Restoration and Regeneration Studies (CeRReS) yang diwakili oleh Laksmi Savitri dan dari Trend Asia yang diwakili Bayu Maulana.

Petani Menanam, tetapi Tidak Pernah Memanen

Program Biomassa dari Desa (BIODES) menempatkan petani dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai produsen biomassa. Dalam riset ini, LBH Yogyakarta melakukan penelusuran di Cilacap kurang lebih dua tahun (Oktober 2024 hingga Agustus 2026). Terdapat 17 narasumber dalam penyusunan riset tersebut yang di antaranya tersebar di tiga kecamatan, yakni Kawunganten (BUMDes Kalijeruk), Jeruklegi (BUMDes Cilibang), dan Kesugihan (BUMDes Keleng).

Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman pada Maret 2024 antara SBRC IPB, BUMDes, dan PT ADC, penanaman tanaman energi gamal-kaliandra digenjot sejak Februari 2024. Namun tanaman itu gagal tumbuh meski telah dilakukan dua hingga tiga kali penyulaman. Gagal tumbuh itu diakibatkan ketidakcocokan musim, yakni kemarau.

Modal BUMDes bahkan telah habis pada bulan pertama, sehingga BUMDes terpaksa berhutang kepada pengusaha kayu dengan skema pembayaran tempo. Hingga penelitian berakhir, tanaman energi tak pernah dipanen dan dibeli: PT ADC tak kunjung melakukan pembelian dan hanya menerima biomassa dalam bentuk sawdust. BUMDes Keleng bahkan membeli mesin pencacah dan mendirikan pabrik kayu pada akhir 2024, tetapi Nota Kesepahaman tidak diperpanjang, sementara harga pokok produksi sawdust mencapai Rp500/kg dan hanya dibeli seharga Rp300/kg.

Miftahul Huda (berdiri memegang mikrofon) dari LBH Yogyakarta sedang memaparkan hasil riset LBH Yogyakarta tentang Penelusuran Rantai Pasok Biomassa untuk PLTU Adipala, (dok. LBH Yogyakarta, 21 September 2026).

Pola yang Berulang: Kerugian Ekonomi dan Hilangnya Lahan Produktif

Insentif penanaman hanya Rp200 per pohon (Rp100 subsidi tanam dan Rp100 pupuk), sedangkan harga biomassa di tingkat petani berkisar Rp200 hingga Rp350/kg. Pendapatan nyata petani dan BUMDes justru bertumpu pada kayu bakar dan “kayu liar”; sebagian diantaranya diambil dari

dalam kawasan hutan demi memenuhi kuota pasokan yang harus dipenuhi ketiga BUMDes, yakni total 1.000 ton dalam dua tahun. Program ini juga menggeser tanaman produktif warga, yakni pisang dan sawah/padi, menjadi tanaman energi spekulatif di atas lahan seluas 106 hektare yang mencakup tanah warga, tanah kas desa, dan lahan bekas galian C.

Para penanggap menegaskan pola yang sama berulang di berbagai wilayah. Bayu Maulana, Trend Asia, menilai transisi energi melalui cofiring bekerja dengan merombak struktur produksi perdesaan dalam relasi kemitraan yang timpang, serupa dengan yang terjadi di Mentawai, Indramayu, hingga Pacitan.

Laksmi Savitri, CeRReS, menyoroti bahwa transisi energi ini bekerja di atas golongan paling miskin di pedesaan. Nilai biomassa per kg hanya bernilai ratusan rupiah, petani malah mendapat beban tanggung jawab yang seharusnya diemban negara.

Kontrol Teritorial atas Tanah Warga

Di Gunungkidul, penguasaan lahan berlangsung melalui klaim historis Keraton atas Sultan Ground dan Tanah Kas Desa, dengan legitimasi lahan kritis dan krisis pangan ternak. Dalam skema tersebut petani hanya diberi pilihan menjadi buruh di lahan lain atau merantau ke kota. Pola pengambilalihan dengan kontrol yang timpang ini, baik melalui tanah keraton di satu wilayah maupun melalui Perhutani di wilayah lain, memperlihatkan bahwa cofiring bukan sekadar persoalan teknis energi, melainkan persoalan penguasaan ruang dan tanah.

Abiyoga (berdiri) dari Walhi Yogyakarta memaparkan hasil riset tentang Rantai Pasok Biomassa di Gunungkidul untuk PLTU Pacitan, (dok. LBH Yogyakarta, 21 September 2026).

Manipulasi Hijau: Emisi yang Disembunyikan dan Batubara yang Justru Bertambah

Analisis LBH Yogyakarta menunjukkan cofiring biomassa berlangsung sebagai “manipulasi hijau”. Emisi karbon akibat penebangan pohon dalam produksi biomassa dibukukan pada sektor kehutanan, sedangkan sektor pembangkitan hanya menghitung emisi saat proses pembakaran, sehingga kerugian karbon di hulu tidak terbaca. Target cofiring 10% biomassa di 52 lokasi (107 unit) yang direncanakan PLN justru berpotensi menghasilkan 26,48 juta ton CO₂e per tahun, jauh melampaui klaim penurunan emisi sekitar 10,11 juta ton CO₂ pada 2030.

Cofiring juga tidak menghentikan penggunaan batubara. Realisasi pasokan batubara di PLTU Adipala justru meningkat dari sekitar 1,6 juta metrik ton menjadi 2 juta metrik ton pada 2024. Trend Asia menyebut cofiring sebagai gimmick berbiaya murah agar PLTU yang dibangun berdasarkan utang bertenor panjang, tetap dapat beroperasi sepanjang usianya, alih-alih dipensiunkan.

Dampak Lingkungan dan Kesehatan

Dampak lingkungan dan kesehatan bukan sekadar potensi. Rujukan penelitian pada implementasi cofiring biomassa di PLTU Jeranjang OMU mencatat rata-rata konsentrasi NOx meningkat 48%, dari 83,17 ppm menjadi 123,738 ppm. NOx berkontribusi signifikan terhadap pembentukan ozon dan penyakit pernapasan, yang dampaknya berpotensi diperparah bila dikombinasikan dengan CO₂ dan Particulate Matter. Ini mengartikan bahwa penerapan cofiring biomassa pada PLTU tidak boleh hanya dinilai menurunkan emisi, melainkan juga kudu dibaca dampak terhadap aspek kesehatan masyarakat.

Laksmi Savitri (memegang mic) dari CeRReS Indonesia menyampaikan tanggapan atas riset LBH Yogyakarta dan Walhi Yogyakarta, (dok. LBH Yogyakarta, 21 September 2026).

Kekosongan Izin Lingkungan di Hulu dan Hilir

Secara hukum, LBH Yogyakarta menilai terdapat kekosongan pemenuhan izin lingkungan. Di hulu, kendati usaha produksi biomassa masuk kategori berisiko rendah (KBLI 16295), Lampiran No. 406 PermenLHK No. 4 Tahun 2021 mewajibkan AMDAL kategori C ketika skala usaha menggunakan luas lahan terbangun sama dengan atau lebih dari 15 hektare. Luas lahan BIODES di Cilacap mencapai 106 hektare, dengan alasan ilmiah kewajiban AMDAL berupa potensi konflik sosial dan pencemaran udara.

Di hilir, adanya perubahan bahan baku berupa cofiring biomassa dan Dampak Penting Hipotetik yang belum terlingkup dalam AMDAL PLTU Adipala terkini mewajibkan pembaruan Persetujuan Lingkungan. Mengacu Lampiran V PP tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PLTU Adipala wajib menyusun Adendum Andal serta RKL-RPL tipe A.

Dari hulu hingga hilir, cofiring biomassa dalam skema BIODES bukanlah solusi transisi energi yang adil, melainkan praktik yang memindahkan beban dan risiko kepada petani serta masyarakat desa, memperpanjang usia PLTU batubara, dan mengaburkan emisi yang sebenarnya. Perencanaan yang tidak matang dan minim partisipasi, termasuk ketidakjelasan partisipasi publik dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2025, menunjukkan bahwa program ini gagal memenuhi prinsip keadilan sosial dan ekologis.

Atas Dasar Temuan Tersebut, LBH Yogyakarta Menuntut:

  1. Menghentikan dan mengevaluasi secara menyeluruh program cofiring biomassa serta skema BIODES, termasuk moratorium atas rencana perluasan (roadmap) BIODES 2024 hingga 2029 sepanjang belum terpenuhinya prinsip keadilan sosial, ekologis, dan kepastian hukum;
  2. Mewajibkan PLTU Adipala segera menyusun Adendum Andal dan RKL-RPL tipe A serta memperbarui Persetujuan Lingkungan atas perubahan bahan baku dan Dampak Penting Hipotetik akibat cofiring biomassa;
  3. Menuntut pemenuhan kewajiban AMDAL bagi usaha produksi biomassa BIODES yang menggunakan lahan 106 hektare (di atas ambang 15 hektare), sesuai KBLI 16295 dan Lampiran No. 406 PermenLHK No. 4 Tahun 2021;
  4. Memulihkan hak petani dan BUMDes, meliputi kepastian dan jaminan pembelian biomassa dengan harga yang layak, ganti rugi atas hilangnya lahan produktif dan gagal panen, serta penyelesaian beban utang BUMDes yang timbul akibat ketidakpastian program;
  5. Menghentikan pengalihan kewajiban transisi energi kepada masyarakat miskin pedesaan melalui skema kemitraan yang timpang;
  6. Menghentikan pemisahan penghitungan emisi antara hulu dan hilir serta melakukan audit emisi yang jujur dan menyeluruh, dan memprioritaskan pensiun dini PLTU batubara serta pengembangan energi terbarukan sejati, bukan cofiring sebagai penopang keberlanjutan PLTU.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan sebagai bentuk advokasi dan pendidikan publik. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan pemangku kebijakan untuk mengawal transisi energi yang berkeadilan bagi rakyat dan lingkungan.

Sumber: SIARAN PERS LBH Yogyakarta, 22 September 2026.

Share sekarang, pahala belakangan!
Avatar photo

Redaksi Temenan

Kalau ada typo, itu bukan salah kami—itu seni. Kalau ada yang tersinggung, anggap aja efek samping membaca kebenaran dengan bumbu cabe rawit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *