Pada awal 2026, pemerintah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang telah digodok sejak Oktober 2025. Salah satu sorotan utama dari proses ini adalah minimnya akomodasi terhadap masukan para pemangku kepentingan (stakeholders), yaitu pihak-pihak yang selama puluhan tahun berkecimpung langsung dalam praktik dan pengawasan pelaksanaan undang-undang kewarganegaraan beserta turunannya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, mengingat para penyusun kebijakan di tingkat pemerintah cenderung berganti setiap lima tahun. Pergantian tersebut membuat proses pemahaman isu kewarganegaraan yang kompleks kerap dimulai dari awal, sementara pengalaman lapangan dari para pengamat dan praktisi tidak sepenuhnya dimanfaatkan.
Arah Kebijakan yang Dinilai Elitis
Secara substansi, RUU Kewarganegaraan terbaru dinilai lebih memberikan keistimewaan (privilege) kepada kelompok tertentu, seperti individu berprestasi, berjasa bagi negara, atau yang dinilai mendukung kedaulatan nasional. Sebaliknya, perubahan kebijakan ini tidak membawa dampak signifikan bagi kelompok kelas menengah, yang justru merupakan mayoritas penduduk.
Situasi serupa juga terlihat pada kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI) yang diperkenalkan menjelang akhir 2025. Kebijakan ini merupakan aturan keimigrasian yang menawarkan status khusus bagi warga negara asing atau diaspora, dengan syarat utama berupa pembayaran biaya visa secara keseluruhan serta komitmen investasi dalam jumlah besar.
Global Citizenship of Indonesia (GCI)
Dalam skema GCI, pemohon diwajibkan membayar biaya kumulatif visa sekitar Rp34,8 juta, ditambah komitmen investasi sebesar USD 10.000–25.000 dalam waktu 90 hari setelah status diberikan. Meskipun kebijakan ini sering dibandingkan dengan Overseas Citizenship of India, pada praktiknya kedua skema tersebut memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam aspek manfaat dan pendekatan kebijakan.
Keberatan utama terhadap GCI bukan semata pada besaran angka, melainkan pada pendekatan yang digunakan. Kebijakan ini dinilai lebih menyerupai transaksi di awal (tarif masuk), bukan undangan partisipatif yang mendorong diaspora untuk berkontribusi secara sukarela dan berkelanjutan dalam hubungan yang saling menguntungkan (mutual relationship).
Kebijakan Diskriminatif dan Pembatasannya
Perlu dicatat bahwa di hampir semua negara, kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian bersifat diskriminatif dalam arti selektif. Negara perlu menentukan siapa yang dapat menjadi bagian dari warga negara dan siapa yang tidak. Namun, persoalan muncul ketika selektivitas tersebut terlalu condong pada kepentingan kelompok atas dan meninggalkan kelas menengah tanpa perlindungan atau manfaat yang seimbang.
Dalam konteks Indonesia, arah kebijakan ini memunculkan kekhawatiran tentang semakin tersisihnya kelas menengah, baik yang tinggal di dalam negeri maupun diaspora dari kalangan menengah dan keluarga kawin campur.
Siapa yang Disebut Kelas Menengah?
Definisi kelas menengah bervariasi tergantung lembaga dan metode pengukuran. Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia dalam versi awal mendefinisikan kelas menengah berdasarkan pengeluaran per kapita bulanan antara Rp1,2 juta hingga Rp6 juta. Dalam pembaruan tahun 2024 bersama Institute for Economic and Business Research (IBEC) FEB UI, rentang ini direvisi menjadi sekitar Rp2,04 juta hingga Rp9,9 juta per bulan.
Sementara itu, The Economist mendefinisikan kelas menengah sebagai kelompok yang memiliki pendapatan diskresioner, yaitu sisa pendapatan setelah kebutuhan pokok terpenuhi. Ekonom Abhijit Banerjee dan Esther Duflo menggunakan pendekatan global dengan pengeluaran harian USD 2–4 per kapita untuk kelas menengah, dan USD 6–10 untuk kelas menengah atas.
Di bawahnya terdapat kelompok aspiring middle class (kelas menuju menengah), yaitu mereka yang pengeluarannya masih di bawah batas kelas menengah dan sangat bergantung pada penghasilan bulanan, sehingga rentan turun kelas saat terjadi guncangan ekonomi.
Potret Kelas Menengah Indonesia
Data menunjukkan bahwa jumlah kelas menengah Indonesia mengalami penyusutan signifikan. Dari sekitar 57,33 juta orang (21,45% populasi) pada 2019, jumlahnya turun menjadi sekitar 47,85 juta orang (17,1%) pada 2024. Artinya, sekitar 9,5 juta orang keluar dari kategori kelas menengah dalam lima tahun.
Salah satu penyebab utamanya adalah struktur kelas menengah yang didominasi pekerja sektor informal. Sektor ini dicirikan oleh ketiadaan jaminan upah tetap, asuransi, dan stabilitas pendapatan. Pada 2023, proporsi tenaga kerja informal diperkirakan mencapai sekitar 59% dari total tenaga kerja nasional.
Selain itu, median pengeluaran kelas menengah berada sangat dekat dengan batas bawah kategori tersebut, yakni sekitar Rp2,84 juta per kapita per bulan. Kondisi ini membuat kelas menengah sangat rentan terhadap inflasi dan pengeluaran tak terduga, seperti biaya kesehatan atau pendidikan.
Dampak Ekonomi dan Tantangan ke Depan
Kelompok aspiring middle class meningkat dari 128,85 juta orang (48,20%) pada 2019 menjadi 137,5 juta orang (49,22%) pada 2024. Kelompok rentan miskin juga naik signifikan dalam periode yang sama. Padahal, kelas menengah merupakan penopang utama konsumsi domestik, yang menjadi mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Meskipun Indonesia telah dikategorikan sebagai negara berpendapatan menengah-atas oleh Bank Dunia, kerentanan kelas menengah ini berpotensi menahan laju pertumbuhan ekonomi. Proyeksi pertumbuhan sekitar 5–5,3% per tahun hingga 2030 dinilai masih jauh dari target ambisius 8%.
Arah Global dan Refleksi Kebijakan
Secara global, tren kebijakan kewarganegaraan memang mengalami pergeseran. Konsep investment-based citizenship—kewarganegaraan berbasis investasi—semakin banyak diterapkan, di mana status kewarganegaraan atau izin tinggal diberikan kepada individu yang membawa investasi atau membeli properti dengan nilai tertentu.
Antropolog Aihwa Ong sejak 2013 mencatat adanya mutasi dalam konsep kewarganegaraan ini, dari berbasis hak dan kewajiban menjadi semakin instrumental dan ekonomis. Indonesia kini berada dalam arus perubahan tersebut. Tantangannya adalah memastikan bahwa orientasi ekonomi ini tidak semakin memperlebar jarak antara kelas atas dan kelas menengah, serta tetap menjaga keadilan sosial sebagai prinsip dasar kebijakan publik.





