Dari Kajian Menjadi Ancaman: Koordinator Pusat DEMA PTKIN Dilaporkan ke Polisi Usai Posting Kritik Food Estate Papua

PURWOKERTO — Sebuah unggahan di media sosial Instagram berujung pada ancaman hukum. Koordinator Pusat Korpus Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) se-Indonesia, Miftahul Rizqi, dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik setelah akun Instagram @demaptkin_indonesia mengunggah konten bertajuk “Haji Isam, Food Estate, dan Ekspansi Kekuasaan di Papua.”

Berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang beredar, Miftahul Rizqi sebelumnya menerima pesan dari nomor tidak dikenal yang memintanya untuk menghapus unggahan tersebut dalam waktu 1×24 jam. Pesan itu menyertakan data pribadi lengkap miliknya, termasuk nama, NIK, tanggal lahir, dan alamat, serta mencantumkan nama-nama anggota keluarganya sebagai bentuk intimidasi.

Ketika permintaan takedown tidak dipenuhi, pihak yang mengancam menyatakan telah menaikkan laporan ke kepolisian dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 27A, 28 ayat (1), dan 45A ayat (2) UU ITE. Bahkan, sebuah Surat Tanda Terima Laporan (STTR) dari Polres Metro Jakarta Selatan turut dilampirkan dalam percakapan tersebut. Yang lebih memprihatinkan adalah cara intimidasi yang digunakan bukan melalui dialog atau klarifikasi terbuka, melainkan dengan pengungkapan data pribadi keluarga sebagai alat tekan. Pola semacam ini bukan hanya melanggar privasi, tetapi juga menciptakan iklim ketakutan yang dapat mematikan daya kritis mahasiswa secara sistematis.

Wakil Presiden Mahasiswa UIN SAIZU Purwokerto, Zulfan, menilai kasus ini merupakan alarm serius bagi demokrasi Indonesia.
“Ketika sebuah kajian ilmiah dibalas dengan ancaman hukum dan teror terhadap keluarga, itu bukan lagi soal hukum itu adalah serangan terhadap nalar kritis mahasiswa Pola lama yang digunakan kembali saat orde baru digunaakan hingga kini apakah akan menjadi neo orba?. Kami mengecam keras dan bersolidaritas penuh untuk Koordinator Pusat Aliansi DEMA PTKIN bahwa kebebasan berpendapat adalah jaminan seluruh masyarakat Indonesia” Zulfan, Wakil Presiden Mahasiswa UIN SAIZU.

Kasus Miftahul Rizqi seharusnya menjadi refleksi bersama. Demokrasi yang sehat mensyaratkan ruang kritik yang terbuka. Perbedaan pandangan antara warga negara dan penguasa seharusnya dijembatani dengan argumentasi dan dialog, bukan dengan laporan polisi dan ancaman kepada anggota keluarga. Pembungkaman suara mahasiswa hari ini adalah ancaman bagi demokrasi Indonesia esok hari.

Pola ini bukan baru. Ia adalah wajah lama dengan topeng baru. Dulu rezim Orde Baru membungkam mahasiswa dengan penculikan, pembredelan pers, dan doktrin NKK/BKK. Hari ini, represi itu hadir dalam wajah yang lebih rapi: laporan polisi, UU ITE, dan doxing terhadap keluarga.

Share sekarang, pahala belakangan!
Avatar photo

Redaksi Temenan

Kalau ada typo, itu bukan salah kami—itu seni. Kalau ada yang tersinggung, anggap aja efek samping membaca kebenaran dengan bumbu cabe rawit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *