
Banyumas – Isu kekerasan seksual di kampus Purwokerto belum juga reda. Kali ini, Universitas Islam Negeri (UIN) Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (Saizu) jadi sorotan.
Dilansir dari berita yang beredar seorang mahasiswi Fakultas Dakwah berinisial A (23) melaporkan dosennya ke Polresta Banyumas pada 30 November 2024. Ia mengaku mengalami pelecehan seksual berulang kali sepanjang 2024, namun baru berani bersuara setelah menanggung trauma mendalam.
Kronologi: Dari Rumah Dosen hingga Parkiran Kampus
Kuasa hukum korban, Esa Caesar Afandi, menjelaskan peristiwa pertama terjadi pertengahan Januari 2024 di rumah dosen terlapor di Kecamatan Sumbang. A datang untuk bimbingan proposal bersama rekannya, tapi justru mengalami pelecehan.
Bukan sekali, tapi berkali-kali. Tercatat ada sekitar tujuh peristiwa di berbagai lokasi, bahkan di area parkir kampus. “Kejadian terakhir yang diingat korban berlangsung pada September 2024,” kata Esa, dikutip dari serayunews.com, Selasa (19/8/2025).
Luka Psikologis: Korban yang Masih Menangis
Polisi sudah memeriksa korban, saksi, dan pihak kampus. Tapi luka psikologis jauh dari selesai. “Baru ditanya satu pertanyaan, klien saya sudah menangis. Bahkan benda yang mengingatkan pada peristiwa itu membuatnya histeris,” jelas Esa.
Meski sudah lulus kuliah, A tetap dihantui trauma. Dan ini bukan sekadar kasus hukum, tapi juga kasus kemanusiaan.
Dilaporkan Balik: Korban Dikriminalisasi
Ironisnya, dosen terlapor justru melawan dengan melaporkan balik korban atas tuduhan pencemaran nama baik. Alih-alih menunjukkan tanggung jawab moral, justru terkesan ada upaya membungkam suara korban.
Satgas PPKS dan Sikap Kampus: Lebih Sayang Nama Baik daripada Korban
Yang lebih menyedihkan, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN Saizu dinilai tak berdiri di sisi korban. Perlindungan minim, tindakan lamban, dan keputusan yang setengah hati.
“Satgas seolah lebih mementingkan menjaga nama baik kampus dan melindungi dosen terduga pelaku. Memang ada pemeriksaan etik, tapi faktanya dosen tersebut masih aktif mengajar. Hanya status dosen pendamping akademiknya yang dicabut,” tegas Esa.
Pertanyaan yang Menggantung
Kasus ini kembali mempertanyakan keberpihakan kampus:
- Apakah nama baik institusi memang lebih penting daripada keselamatan mahasiswa?
- Sampai kapan korban harus menanggung trauma sendirian, sementara terduga pelaku masih diberi ruang di kelas?
- Dan untuk apa ada Satgas PPKS jika keberaniannya justru tumpul di hadapan kekuasaan dosen?





Apakah satgas PPKS bekerja untuk menjaga nama institusi, bukan untuk kemanusiaan?