Hukum Bukan Alat Balas Dendam: Mengapa Dakwaan ‘Copy-Paste’ Terhadap 3 Pelajar Purwokerto Harus Batal Demi Hukum?

PURWOKERTO – Ruang sidang Pengadilan Negeri Purwokerto pada Rabu (7/1/2026) menjadi saksi bisu upaya pencarian keadilan bagi tiga remaja: J, A, dan R. Ketiganya, yang merupakan pelajar, kini terancam hukuman berat akibat aksi demonstrasi yang mereka ikuti. Namun, tim Penasihat Hukum dari YLBHI-LBH Yogyakarta membongkar sejumlah kejanggalan fatal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai cacat prosedur dan “memaksakan” pidana.

Dakwaan ‘Copy-Paste’ dan Kaburnya Fakta Hukum

Dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan, Penasihat Hukum menyoroti metode penyusunan dakwaan yang dianggap tidak profesional. Jaksa menggunakan narasi yang identik secara utuh alias copy-paste untuk Dakwaan Kesatu (Pasal 187 ke-2 KUHP) dan Dakwaan Kedua (Pasal 214 ayat (1) KUHP).

“Uraian fakta dari halaman 2 hingga halaman 6 disalin secara utuh tanpa pemisahan peran dan penjelasan tegas. Ini menunjukkan ketidakmampuan Penuntut Umum dalam membedakan pasal dalam dakwaannya sendiri,” tulis tim penasihat hukum dalam eksepsinya.

Ketidakjelasan ini membuat dakwaan menjadi kabur (obscuur libel). Padahal, Pasal 142 ayat (2) KUHAP mewajibkan dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Jika dakwaan tidak merinci perbuatan materiil mana yang mendukung unsur pasal yang berbeda, maka secara hukum dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum (void ab initio).

Delik Tanpa Akibat: Di Mana Luka dan Kerusakannya?

Satu poin pembelaan yang sangat kuat adalah fakta bahwa Jaksa mendakwa para pelajar ini dengan delik materiil (Pasal 187 dan Pasal 213 KUHP), namun gagal menunjukkan akibat nyata dari perbuatan tersebut.

Dalam dakwaan, Jaksa menyebut perbuatan para pelajar “mendatangkan bahaya maut”. Namun, tim hukum menggugat: “Adakah sepatu, seragam, atau anggota tubuh petugas yang terbakar? Adakah luka bakar atau kerugian nyata?”

Tanpa adanya akibat yang jelas—seperti luka-luka atau kematian—dakwaan Pasal 187 ke-2 dan Pasal 214 tidak memiliki pijakan fakta yang kuat. Tim hukum menilai narasi Jaksa lebih bersifat asumtif daripada faktual, sehingga memaksa sanksi pidana tanpa bukti dampak yang nyata adalah bentuk ketidakadilan.

Kriminalisasi Anak Bangsa: “Alangkah Kejamnya Negeri Ini”

Di luar perdebatan pasal, eksepsi ini menyentuh sisi kemanusiaan yang mendalam. Ketiga remaja ini bukan hanya menghadapi satu perkara, mereka juga menyandang status tersangka di perkara lain (Pasal 170 KUHP) yang belum dilimpahkan. Di usia yang seharusnya diisi dengan belajar dan menata masa depan, mereka harus memikul beban proses hukum yang berlapis.

“Alangkah keras dan kejamnya wajah negeri ini ketika berhadapan dengan anak-anaknya sendiri. Mereka turun ke jalan karena peduli, karena ingin menyuarakan keresahan, namun dibalas dengan stigma kriminal seolah-olah mereka adalah penjahat besar yang mengancam negara,” ungkap narasi emosional dalam eksepsi tersebut.

Penasihat hukum mengingatkan Majelis Hakim bahwa protes tidak identik dengan kejahatan. Kebebasan berekspresi adalah jantung demokrasi. Menghukum pelajar dengan hukuman yang tidak proporsional (hingga 15 tahun penjara) hanya akan mematahkan nalar kritis generasi muda.

Menanti Keberanian Hakim: Putusan Sela Sebagai Harapan

Melalui eksepsi ini, tim hukum meminta Majelis Hakim untuk:

  1. Menerima seluruh keberatan para terdakwa.
  2. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
  3. Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan memulihkan nama baik mereka.

Kini, nasib J,A, dan R berada di ujung palu hakim. Putusan Sela yang akan datang bukan sekadar urusan prosedur, melainkan ujian apakah hukum di Indonesia hadir untuk melindungi warga negara yang bersuara atau justru menjadi alat untuk menciptakan ketakutan.

“Keadilan sejati bukan hanya soal pasal, tetapi soal nurani dan kebijaksanaan. Pulangkan mereka ke sekolah, bukan ke penjara,” tutup tim penasihat hukum.

Share sekarang, pahala belakangan!
Avatar photo

Redaksi Temenan

Kalau ada typo, itu bukan salah kami—itu seni. Kalau ada yang tersinggung, anggap aja efek samping membaca kebenaran dengan bumbu cabe rawit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *