Seruan Bebaskan 3 Remaja Purwokerto Pro-Demokrasi Makin Bergema!

Ruang sidang Pengadilan Negeri Purwokerto pada Rabu, 7 Januari 2026, menjadi saksi bisu betapa nurani keadilan sedang diuji. Satu pekan telah berlalu sejak sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan) terhadap tiga remaja—Ibnu Jafar Ramdani (Jafa), Kusuma Andhika Diaz Pratama Putra (Acil), dan Roma Adi Saputra (Roma)—namun gelombang dukungan tidak menunjukkan tanda-tanda surut. Sebaliknya, seruan “Bebaskan 3 Remaja Purwokerto” kian nyaring bergema dari berbagai penjuru.

Aksi solidaritas terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat sipil. Mulai dari aktivis Justice Project Indonesia, jejaring Aksi Kamisan Purwokerto, hingga aliansi mahasiswa dari berbagai universitas di Banyumas Raya. Mereka melihat perkara ini bukan sekadar urusan pidana biasa, melainkan simbol dari upaya pembungkaman suara kritis generasi muda terhadap kondisi demokrasi di Indonesia.

Dakwaan yang Dipaksakan dan Kabur

Dalam persidangan, Tim Penasihat Hukum dari YLBHI Yogyakarta membongkar berbagai kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melalui dokumen eksepsi, para pengacara publik ini menegaskan bahwa dakwaan terhadap ketiga remaja tersebut bersifat vague (kabur) dan tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf b KUHAP.

Salah satu poin krusial yang diangkat adalah penerapan Pasal 187 ke-2 KUHP tentang pembakaran dan Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat. Penasihat hukum menyoroti bahwa JPU gagal menguraikan akibat nyata dari dugaan pelemparan bom molotov tersebut.

“Dakwaan tersebut diklasifikasikan sebagai delik materiil, yang artinya tindak pidana baru dianggap selesai jika akibat yang dilarang benar-benar terjadi. Namun, dalam dakwaannya, Penuntut Umum tidak menjelaskan secara konkret: apa objek yang terbakar? Adakah luka fisik atau kerugian nyata? Narasi ‘mendatangkan bahaya maut’ hanyalah asumsi yang tidak didukung fakta materiil,” tegas salah satu penasihat hukum dalam persidangan.

Suara dari Jalanan: “Mereka Bukan Kriminal”

Di luar ruang sidang, solidaritas terus menguat. Instagram @justiceproject.id dan @kamisanpurwokerto dibanjiri pesan dukungan. Para pendukung menilai bahwa ketiga remaja ini adalah korban dari kriminalisasi gerakan protes Agustus 2025 lalu.

“Mereka adalah anak-anak muda yang peduli pada bangsanya. Ketika ruang dialog tertutup, mereka turun ke jalan. Menghadapi mereka dengan pasal-pasal berat dengan ancaman belasan tahun penjara adalah bentuk over-acting kekuasaan,” ujar salah satu koordinator aksi solidaritas di depan PN Purwokerto.

Senada dengan itu, perwakilan aliansi mahasiswa menyatakan bahwa kasus ini adalah pengingat betapa rapuhnya kebebasan berpendapat. “Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau alat terakhir, bukan alat pembalas dendam untuk membungkam mereka yang berani bersuara berbeda. Kita tidak boleh membiarkan masa depan Jafa, Acil, dan Roma dihancurkan oleh stigma kriminal.”

Menguji Konsistensi Negara dan Kepastian Hukum

Satu hal yang menjadi sorotan tajam dalam eksepsi adalah mengenai legitimate expectation atau harapan yang sah dari masyarakat. Sebelumnya, pihak aparat penegak hukum secara terbuka sempat menyatakan tidak akan melakukan perburuan lanjutan terhadap massa aksi. Namun, penangkapan kembali terhadap ketiga remaja ini dianggap sebagai bentuk ketidakkonsistenan negara yang mencederai kepercayaan publik (public trust).

Ketiga remaja ini kini memikul beban yang luar biasa berat. Di usia yang seharusnya diisi dengan belajar dan bermimpi, mereka harus menghadapi proses hukum yang berlapis. Selain perkara di PN Purwokerto, mereka juga dibayang-bayangi status tersangka dalam perkara lain (Pasal 170 KUHP) yang hingga kini belum dilimpahkan.

“Alangkah keras wajah negeri ini jika berhadapan dengan anak-anaknya sendiri. Luka fisik atau kerusakan fasilitas bisa diperbaiki, tetapi masa depan anak bangsa yang hancur karena proses hukum yang tidak proporsional tidak akan pernah bisa dipulihkan,” tulis tim penasihat hukum dalam bagian penutup eksepsi yang mengharukan.

Keadilan untuk Masa Depan Demokrasi

Persidangan ini bukan lagi soal menang atau kalah secara formalitas hukum. Ini adalah ujian bagi Majelis Hakim PN Purwokerto untuk menunjukkan bahwa hukum hadir untuk melindungi warga negara, bukan untuk menindas aspirasi. Membebaskan ketiga remaja ini atau setidaknya menyatakan dakwaan batal demi hukum adalah langkah nyata untuk menyelamatkan nurani hukum kita.

Sejarah peradilan yang dihormati bukanlah tentang seberapa keras hukuman yang dijatuhkan, melainkan seberapa adil hakim menjaga konstitusi. Membiarkan Jafa, Acil, dan Roma kembali ke bangku sekolah dan masyarakat adalah kemenangan bagi akal sehat dan demokrasi.

Keadilan tidak hanya soal kepastian norma, tetapi juga soal kejujuran negara terhadap janji perlindungan hak asasi manusia. Publik kini menanti, akankah palu hakim mengetuk keadilan, atau justru menambah daftar panjang luka demokrasi di Banyumas?

#Bebaskan3RemajaPurwokerto #ProDemokrasi #StopKriminalisasi #KeadilanUntukJafaAcilRoma

Share sekarang, pahala belakangan!
Avatar photo

Redaksi Temenan

Kalau ada typo, itu bukan salah kami—itu seni. Kalau ada yang tersinggung, anggap aja efek samping membaca kebenaran dengan bumbu cabe rawit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *