Kesaksian Prematur dan Kontradiktif: Upaya Kriminalisasi 3 Remaja Tahanan Politik Purwokerto Kian Terpapar di Persidangan

PURWOKERTO – Tabir dugaan kriminalisasi terhadap tiga remaja tahanan politik (tapol) di Purwokerto semakin terang benderang. Dalam sidang kelima yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Rabu, 4 Februari 2026, Penuntut Umum (PU) menghadirkan enam orang saksi fakta untuk membuktikan dakwaannya. Namun, alih-alih memperkuat tuduhan, keterangan para saksi justru menunjukkan ketidakkonsistenan yang fatal dan gagal menjelaskan korelasi nyata antara perbuatan para terdakwa dengan dampak yang dituduhkan.

Sidang yang beragendakan pembuktian ini menjadi sorotan publik menyusul penolakan majelis hakim terhadap permohonan live streaming tanpa alasan normatif yang jelas. Ketiga remaja—I, K, dan R—yang didampingi tim penasehat hukum Rio Cahyandaru, S.H., M.H., Li. dan Agusta Awali Amrullah, S.H., harus menghadapi rentetan keterangan saksi yang mayoritas hanyalah interpretasi atas rekaman video kepolisian sendiri, bukan kesaksian mata yang jernih di lapangan.

Gagal Membuktikan Dampak dan Korelasi

Tim Penasehat Hukum menyoroti lima poin krusial yang melemahkan posisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kali ini. Pertama, transparansi publik dikebiri dengan ditolaknya siaran langsung persidangan. Kedua, meski menghadirkan enam saksi, keterangan antar saksi saling bertentangan satu sama lain. Ketiga, tidak ada satupun saksi yang mampu menjelaskan dampak nyata dari ledakan molotov sebagaimana yang didramatisir dalam surat dakwaan.

“Semua saksi fakta yang dihadirkan penuntut umum gagal menjelaskan korelasi antara pelaku, perbuatan, dan dampaknya dengan baik. Mayoritas keterangan mereka hanya didasarkan pada rekaman CCTV dan video dari kepolisian sendiri, bukan apa yang mereka lihat secara utuh saat kejadian,” tegas Rio Cahyandaru di luar persidangan.

Kesaksian yang Rapuh di Bawah Sumpah

Enam saksi yang dihadirkan adalah TW, AG, PA, AR, MS, dan WM. Meskipun mereka memberikan keterangan di bawah sumpah, banyak celah yang justru menguntungkan posisi para terdakwa karena kesaksian yang dianggap “mengambang”.

Saksi pertama, TW, mengaku melakukan pengamanan sejak pukul 13.00 WIB dan mengklaim adanya pelemparan molotov setelah maghrib. Namun, saat dikonfrontasi dengan alat bukti, TW tidak mampu mengingat wajah pelaku dan hanya terpaku pada ciri-ciri pakaian. Bahkan, ia mengakui tidak melihat secara spesifik siapa yang melempar dan bagaimana urutannya. “Saksi tidak tahu dampak ledakan molotov sejauh apa. Ini menunjukkan bahwa tuduhan ‘membahayakan nyawa’ yang selama ini didengungkan hanyalah asumsi,” tambah tim hukum.

Senada dengan TW, saksi AG mengakui bahwa dasar pengetahuannya mengenai identitas terdakwa berasal dari rekaman CCTV, bukan pengamatan langsung saat peristiwa berlangsung. Terdapat kontradiksi mencolok dalam BAP AG yang menyebut ada 4 kali lemparan, namun di persidangan ia menyatakan lupa. Fakta penting lainnya terungkap bahwa pelemparan molotov terjadi pada malam hari, justru setelah petugas menembakkan gas air mata, yang mengindikasikan adanya reaksi spontan atas tindakan aparat.

Analisis Video yang Dipaksakan?

Saksi AR yang bertugas di bagian Humas dan saksi MS dari tim identifikasi (INAFIS) menjadi tumpuan JPU untuk membuktikan identitas pelaku melalui video. Namun, AR sendiri mengakui ia berada sekitar 10-15 meter dari pelaku dan tidak mengetahui detail secara langsung sebelum ia melihat kembali rekaman video yang diambilnya.

Menurut tim penasehat hukum terdakwa yang tim redaksi terima melalui pesan WhatsApp, bahwa para saksi tahu ada pelemparan bom molotov, tapi tidak satupun dari saksi yang tahu siapa yang melempar karena terhalang pandangan. Menurutnya juga bahwa para saksi tidak konsisten menyebut berapa kali pelemparan molotov ada yg bilang 3 ada yg bilang 4.

MS, yang bahkan tidak berada di lokasi kejadian (TKP) saat peristiwa berlangsung, hanya mengandalkan analisis atribut pakaian seperti jaket hoodie biru angka “13”. Hal ini dinilai oleh penasehat hukum sangat rentan, mengingat dalam situasi kericuhan massa yang melibatkan ratusan orang, atribusi identitas hanya berdasarkan pakaian tanpa dukungan bukti materiil yang kuat seringkali berujung pada dugaan salah tangkap atau kriminalisasi yang dipaksakan terhadap aktivis remaja.

Saat tim redaksi kembali berkomunikasi dengan tim penasehat hukum terdakwa, Ia mengatakan saksi terakhir dari INAFIS, diragukan kompetensinya karena tidak berada di TKP (di kantor, bertugas menganalisis video). Sehingga kedudukannya lebih pantas ditempatkan sebagai “ahli” daripada saksi, “Mari kita lihat kembali pasal 184 KUHAP tentang alat bukti untuk melihat perbedaan antara saksi dengan ahli”, tutupnya dalam pesan kepada tim redaksi untuk semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kepada JPU.

Melawan Lupa dan Ketidakadilan

Kasus 3 remaja tapol Purwokerto ini telah memicu gelombang solidaritas luas. Sejak Januari 2026, berbagai seruan untuk membebaskan mereka terus bergema di media sosial dan aksi-aksi lapangan. Dakwaan yang dianggap “copy-paste” dan penolakan penangguhan penahanan dengan alasan “kelancaran sidang” dirasakan sebagai bentuk ketidakadilan yang nyata oleh masyarakat sipil di Banyumas.

Persidangan kelima ini membuktikan bahwa narasi “bahaya terhadap negara” yang dituduhkan kepada I, K, dan R mulai goyah saat dihadapkan pada fakta-fakta persidangan yang minim pembuktian dampak fisik. Hukum seharusnya menjadi instrumen keadilan bagi warga negara, bukan alat untuk membungkam aspirasi melalui jeruji besi.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga fakta sebenarnya terbongkar. Tiga remaja ini adalah potret bagaimana suara kritis di daerah dikriminalisasi dengan dalih anarkisme, padahal fakta di persidangan menunjukkan narasi aparat penuh dengan keraguan dan kontradiksi,” tutup Agusta Awali Amrullah.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan. Publik kini menanti, akankah keadilan benar-benar ditegakkan di PN Purwokerto, ataukah hukum tetap akan digunakan sebagai alat untuk memadamkan api demokrasi yang dibawa oleh para pemuda ini?

Share sekarang, pahala belakangan!
Avatar photo

Tim Redaksi

Kalau ada typo, itu bukan salah kami—itu ujian kesabaran pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *