Cukup Bawa KTP Langsung Berobat? Bedah Manis-Pahit Skema UHC di Lapangan

Pernah mendengar slogan “Cukup bawa KTP, langsung bisa berobat”? Bagi warga yang sedang terdesak masalah kesehatan dan finansial, kalimat tersebut jelas terdengar seperti angin segar.

Langkah inilah yang baru saja diambil oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan menerapkan skema Universal Health Coverage (UHC) non cut off. Lewat kebijakan ini, warga yang belum memiliki jaminan kesehatan bisa langsung mengaktifkan kepesertaannya di hari yang sama tanpa masa tunggu 14 hari, bahkan tanpa perlu pusing mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu ke kantor desa.

Dilansir dari Kompas.com, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa kartu tambahan seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kartu peserta BPJS. “Cukup menunjukkan KTP Banyumas, warga sudah bisa dilayani,” kata Sadewo kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Niat baik dan keberanian anggaran Pemkab Banyumas juga patut diapresiasi. Bupati Banyumas juga menyampaikan alokasi dana untuk UHC melonjak drastis dari yang tadinya di bawah Rp50 miliar menjadi sekitar Rp105 miliar demi menanggung kesehatan warganya.

Namun, di balik angka manis dan kemudahan membawa KTP tersebut, muncul pertanyaan: apakah status UHC ini otomatis menyelesaikan seluruh benang kusut masalah kesehatan di lapangan?

Secara fakta di lapangan, skema UHC non cut off ini terbukti ampuh menyelamatkan nyawa pada situasi darurat. Informasi yang tim redaksi terima adalah kasus seorang remaja di Ajibarang yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Meski belum memiliki kartu BPJS PBI, ia bisa langsung ditangani secara medis di RSUD Ajibarang berkat sistem UHC. Cerita serupa datang dari Pak Saeful, seorang lansia penderita penyakit kronis. Walaupun data desil ekonominya masuk kategori 9 (mampu), padahal secara faktal di lapangan, ia tidak mampu namun tidak memegang kartu jaminan sosial, beliau tetap bisa mendapatkan rujukan ke RS Geriatri setelah kepesertaannya diurus secara instan lewat jalur UHC.

Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa fungsi paling dasar dari UHC, yaitu mencegah warga jatuh miskin dadakan akibat biaya berobat, memang berjalan baik. Tetapi jika kita tarik ke konteks yang lebih luas, UHC sebetulnya jauh lebih kompleks dari sekadar mengaktifkan kartu BPJS atau membebaskan biaya di kasir rumah sakit.

Kementerian Kesehatan sendiri sejak jauh hari sudah menegaskan bahwa UHC tidak boleh disamakan begitu saja dengan cakupan kepesertaan semesta (95%+ terdaftar). UHC yang sejati baru benar-benar tercapai apabila masyarakat tidak hanya terdaftar, tetapi juga mendapatkan akses layanan yang berkualitas, ketersediaan obat yang terjamin, serta distribusi fasilitas dan tenaga medis yang merata.

Di sinilah letak pekerjaan rumah terbesarnya. Masuknya ratusan ribu warga ke dalam sistem BPJS secara serentak baru menyelesaikan urusan administrasi dan biaya di tingkat permukaan. Masalah selanjutnya justru berpindah ke kesiapan fasilitas kesehatan itu sendiri. Bupati Banyumas bahkan mengakui bahwa masih ada puskesmas atau klinik yang belum sepenuhnya paham mekanisme baru ini, sehingga pasien kerap kali dibikin bingung oleh sisa-sisa birokrasi lama yang belum tersosialisasi dengan baik.

Selain soal sosialisasi, membludaknya pasien yang berobat hanya dengan modal KTP berpotensi menciptakan tekanan baru bagi tenaga kesehatan. Tanpa adanya penambahan jumlah dokter, perawat, dan kelengkapan alat medis, puskesmas serta RSUD terancam mengalami penumpukan antrean yang mengular. Efek domino dari situasi ini adalah waktu konsultasi dokter yang makin singkat dan risiko kelelahan pada tenaga medis yang bertugas. Belum lagi jika kita bicara tentang ketersediaan obat esensial. Kartu BPJS boleh saja aktif dalam sekejap, tetapi jika stok obat di apotek faskes sering kosong dan pasien terpaksa membeli sendiri di luar, maka janji perlindungan finansial dari UHC akan terasa semu.

Pada akhirnya, kebijakan UHC non cut off adalah langkah konkret yang sangat mulia untuk menjamin keselamatan warga. Namun, masyarakat juga tidak boleh cepat berpuas diri hanya karena urusan berobat kini dipermudah lewat KTP. UHC adalah sebuah perjalanan panjang, bukan hasil akhir. Pemerintah daerah dan pusat harus terus mengawal agar anggaran Rp105 miliar tersebut tidak hanya habis untuk membayar iuran kepesertaan, melainkan juga benar-benar mengalir untuk membenahi kualitas faskes, menjamin ketersediaan obat, serta memperhatikan kesejahteraan para tenaga medis di lapangan.

Share sekarang, pahala belakangan!
Avatar photo

Tim Redaksi

Kalau ada typo, itu bukan salah kami—itu ujian kesabaran pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *