PURWOKERTO – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto kembali menjadi saksi sejarah perjuangan mencari keadilan pada Selasa, 14 April 2026. Dalam agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan (pledoi), keteguhan sikap ditunjukkan oleh tim penasehat hukum tiga Tahanan Politik (Tapol) Banyumas. Meski Jaksa tetap pada tuntutan awalnya, tim hukum menilai argumen negara sangat rapuh dan memaksakan kehendak hukum.
Kehadiran tiga Tapol di kursi pesak hari ini tidak menyurutkan semangat perlawanan intelektual dari tim penasehat hukum yang terdiri dari Agusta Awali Amruloh, S.H., Rio Cahyandaru, S.H., M.H.Li., dan Mustiqoh Septiyani, S.H. dan Desi Fatmawati, S.H.
Mereka tetap berdiri kokoh pada poin-poin pledoi yang sebelumnya telah membedah borok dakwaan JPU secara mendalam.
Jaksa Hanya Mengulang, Penasehat Hukum Tetap pada Pledoi
Sidang yang dimulai sejak pagi hari ini berlangsung cukup singkat namun sarat akan ketegangan ideologis. Jaksa Penuntut Umum dalam tanggapannya (replik) menyatakan tetap pada tuntutan semula, seolah menutup mata terhadap fakta-fakta persidangan yang telah diuraikan secara detail dalam pledoi setebal puluhan halaman minggu lalu.
Menanggapi kekukuhan Jaksa, tim penasehat hukum juga menyatakan tetap pada pembelaan mereka (duplik). Menurut mereka, tidak ada alasan hukum yang kuat bagi JPU untuk mempertahankan tuntutan jika fakta di lapangan menunjukkan bahwa apa yang dilakukan ketiga Tapol adalah bentuk ekspresi politik yang sah dan dijamin konstitusi.
“Kami melihat tanggapan Jaksa hari ini sangat normatif dan cenderung mengabaikan esensi dari pembelaan kami. Oleh karena itu, kami pun menyatakan tetap pada pledoi. Kebenaran tidak butuh banyak polesan, ia hanya butuh keberanian untuk diakui,” ujar Rio Cahyandaru, S.H., M.H.Li. usai persidangan.

Mengapa Pledoi Tapol Banyumas Begitu Kuat?
Pembelaan yang disusun oleh Agusta Awali Amruloh, S.H. dan rekan-rekan bukan sekadar bantahan hukum biasa. Pledoi tersebut adalah dokumen sosiologis-yuridis yang mengungkap bagaimana hukum seringkali digunakan sebagai alat pemukul terhadap kelompok kritis.
Beberapa poin krusial dalam pledoi yang tetap dipertahankan hingga saat ini meliputi:
- Ketiadaan Unsur Pidana: Tindakan para terdakwa murni merupakan aktivitas advokasi dan penyampaian pendapat di muka umum yang dilindungi UU.
- Cacat Prosedural: Penangkapan dan proses penyidikan dinilai mengandung banyak kejanggalan yang mencederai hak asasi manusia para terdakwa sejak awal kasus bergulir.
- Kriminalisasi Ideologi: Penasehat hukum berargumen bahwa dakwaan Jaksa lebih bersifat politis daripada yuridis, menyasar pemikiran kritis alih-alih perbuatan jahat (mens rea).
Menanti Ketukan Palu Hakim
Dengan selesainya agenda replik-duplik hari ini, kini nasib tiga Tapol Banyumas sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Publik menaruh harapan besar agar majelis hakim PN Purwokerto tidak terpengaruh oleh intervensi manapun dan berani mengambil keputusan berdasarkan fakta hukum yang objektif.
Tim penasehat hukum meyakini bahwa jika hakim bertindak imparsial, maka putusan bebas adalah satu-satunya jalan keluar yang logis. Mengingat kentalnya nuansa kriminalisasi dalam kasus ini, membiarkan para Tapol tetap mendekam di penjara hanya akan memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda pembacaan putusan (vonis) dalam waktu dekat. Bagi masyarakat sipil, putusan ini nantinya akan menjadi ujian bagi pengadilan: apakah hukum masih bisa menjadi tempat berlindung, atau justru menjadi alat pembungkam bagi mereka yang kritis?
#KeadilanUntukTapolBanyumas #StopKriminalisasi #PNPurwokerto


