Tiba-Tiba Berpagar Besi: Mal Membentengi Diri, Aktivis dan Peneliti Purwokerto Soroti Fenomena Ini

PURWOKERTO (31/7). Menyusul fenomena di Surabaya, pusat perbelanjaan Kota Kasablanka (Kokas) di Jakarta kini tiba-tiba dipasangi pagar besi setinggi sekitar 2,5 meter. Pemasangan pagar logam vertikal berlapis abu-abu dengan ujung menyudut lancip ini sontak memicu beragam spekulasi dan tanya besar di media sosial menjelang bulan Agustus. Bagi tim redaksi bilfest.id, fenomena ini tak dilihat sekadar sebagai peningkatan keamanan rutin, melainkan cermin kecemasan sosial-ekonomi yang kian menebal di tengah masyarakat.

Langkah pengelola mal membentengi diri tak lepas dari bayang-bayang gelombang unjuk rasa besar yang melanda Indonesia pada akhir Agustus 2025 lalu. Kala itu, demonstrasi yang awalnya berpusat di Gedung DPR RI Jakarta memanas dan merembet cepat ke berbagai daerah seperti Bandung, Surabaya, Medan, hingga Makassar.

Eskalasi nasional tersebut berdampak langsung ke daerah. Di Purwokerto, aksi massa yang meluap di Alun-alun Purwokerto pada akhir Agustus 2025 berakhir ricuh, diwarnai tembakan gas air mata oleh aparat, dan berujung pada penahanan tiga pemuda lokal sebagai tahanan politik.

Alfian Ihsan, Sosiolog sekaligus aktivis dari SILVA Institute (Social, Law, and Environment Institute), melihat pemagaran mal saat ini sebagai bentuk mitigasi defensif atas potensi pengulangan gejolak tersebut. “Ini langkah antisipasi jika terjadi gelombang aksi lanjutan, mengingat situasi ekonomi yang tak pasti, makin memburuk, serta rezim yang tone deaf. Mal tak ingin jadi sasaran kemarahan atau penjarahan, belajar dari pengalaman masa ’98,” tegas Alfian.

Sementara itu, Sidiq Adi, Aktivis HAM Purwokerto dan Pendiri Justice Project, memberikan tanggapannya mengenai potensi gerakan tersebut:

“Saya sih belum ada informasi dari jaringan yang di Jakarta Mas, tetapi kalau melihat mitigasi pemasangan besi-besi ini bacaan saya ada aksi yang diorkestrasi oleh orang besar,” ungkap Sidiq.

Dari sudut pandang hukum dan pelayanan publik, Luthfi Kalbu Adi, Peneliti Hukum dan Pelayanan Publik dari SILVA Institute (Social, Law, and Environment Institute), memberikan pandangannya secara utuh mengenai langkah pengelola mal:

“Ada tiga hal yang dilindungi dalam hukum yaitu nyawa, harta, dan kehormatan. Semua subjek hukum (subjek hukum itu terdiri atas manusia atau badan hukum) berhak mempertahankan ketiga itu dari siapa saja, dengan cara bagaimanapun juga. Pembangunan pagar tentu adalah bagian dari upaya melindungi hak milik perusahaan atau badan hukum berupa harta (atau aset). Pemilihan bahan berupa besi juga cukup logis, daripada menggunakan ijuk atau rumbai,” seloroh Luthfi diplomatis.

Di sisi lain, Khanan Saputra, penulis muda Banyumas, yang cukup sering melakukan advokasi publik belum memberikan respon saat dihubungi oleh tim redaksi bilfest.id.

Berdirinya pagar besi secara mendadak di pusat-pusat perbelanjaan menuntut kita untuk menyikapi fenomena ini dengan kepala dingin. Pagar tinggi itu merupakan wujud nyata dari kecemasan dan sekat sosial yang menebal ketika eskalasi politik membendung ruang publik.

Namun, fokus utama masyarakat sejatinya tidak boleh kabur oleh bayang-bayang kerusuhan atau provokasi fisik. Perjuangan dan penyampaian aspirasi harus tetap bertumpu pada substansi keadilan sosial, sikap kritis, dan persatuan yang matang, bukan anarkisme yang justru merugikan ruang-ruang publik milik bersama.

Share sekarang, pahala belakangan!
Avatar photo

Tim Redaksi

Kalau ada typo, itu bukan salah kami—itu ujian kesabaran pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *