Mengapa Kriminalisasi Tiga Remaja Purwokerto Harus Dihentikan?

Penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam setelah tiga remaja di Purwokerto terjerat kasus hukum pasca-aksi demonstrasi. Narasi yang dibangun oleh otoritas mengenai ancaman terhadap keamanan negara kini menghadapi gelombang perlawanan dari aktivis pro-demokrasi. Publik mulai mempertanyakan: apakah benar ekspresi kritis anak muda sedemikian berbahayanya sehingga harus dijawab dengan jeruji besi?

Label “Membahayakan Negara” yang Berlebihan

Tuduhan bahwa aktivitas ketiga remaja ini membahayakan stabilitas nasional dianggap sebagai bentuk reaksi berlebihan dari negara. Dalam banyak kasus serupa, negara cenderung menggunakan pasal-pasal berat untuk membungkam nalar kritis yang tumbuh di tingkat lokal. Namun, jika ditelaah lebih dalam, apa yang dilakukan oleh para remaja ini adalah bentuk kepedulian warga negara terhadap isu sosial dan politik yang sedang terjadi.

Mengategorikan kritik sebagai ancaman negara bukan hanya mencederai semangat demokrasi, tetapi juga menciptakan iklim ketakutan. Negara yang sehat seharusnya melihat pemuda yang berani bersuara sebagai aset, bukan sebagai musuh yang harus dilumpuhkan dengan pasal pembakaran atau makar tanpa bukti yang komprehensif.

Jeratan Hukum dan Ancaman Masa Depan Pendidikan

Salah satu poin yang paling menyayat hati adalah status mereka yang masih menempuh pendidikan. Penahanan yang dilakukan sejak akhir tahun lalu telah merampas hak mereka untuk belajar. Salah satu remaja tersebut, misalnya, diketahui tengah bersiap menghadapi ujian Paket C.

Kriminalisasi ini menciptakan dampak domino:

  • Kehilangan Hak Pendidikan: Penjara menghalangi mereka untuk menyelesaikan sekolah tepat waktu.
  • Trauma Psikologis: Menempatkan remaja di dalam sel bersama tahanan dewasa atau dalam tekanan peradilan dapat mematikan idealisme mereka.
  • Stigma Sosial: Label sebagai “pelaku kriminal” akan melekat seumur hidup, meskipun mereka hanya menyuarakan kebenaran.

Penegakan hukum seharusnya bersifat mengayomi, terutama bagi anak di bawah umur atau remaja yang sedang mencari jati diri politiknya. Menggunakan pendekatan hukuman maksimal 15 tahun penjara terhadap pelajar adalah tindakan yang sangat tidak proporsional.

Menguatnya Arus Solidaritas Pro-Demokrasi

Di Purwokerto, dukungan terhadap ketiga remaja ini tidak surut. Sebaliknya, gerakan “Bebaskan 3 Remaja Purwokerto” semakin bergema di ruang-ruang publik dan media sosial. Masyarakat sipil melihat kasus ini sebagai ujian bagi nurani keadilan di Indonesia.

Banyak pihak menilai bahwa hukum saat ini tampak “tajam ke bawah” namun “tumpul ke atas”. Saat korupsi besar-besaran sering kali berakhir dengan hukuman ringan, remaja yang turun ke jalan justru harus menghadapi proses hukum yang berbelit dan represif. Solidaritas ini muncul karena adanya rasa senasib sepenanggungan bahwa jika hari ini mereka yang bungkam, esok bisa jadi giliran siapa saja yang bersuara.

Bebaskan Mereka demi Demokrasi

Menuntut pembebasan ketiga remaja Purwokerto adalah upaya menjaga agar api demokrasi tetap menyala. Kritik, sekeras apa pun itu, adalah bagian dari mekanisme kontrol dalam masyarakat. Membungkam mereka dengan alasan keamanan negara hanya akan memperlebar jarak antara pemerintah dan rakyatnya.

Hakim dan aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menjadi “corong undang-undang”, tetapi juga menggunakan nurani dalam melihat konteks sosial di balik aksi para remaja ini. Mereka bukan ancaman; mereka adalah cermin dari keresahan publik yang seharusnya didengar, bukan dipenjara.

Share sekarang, pahala belakangan!
Avatar photo

Hanif Mustofa

Hanif Mustofa adalah aktivis yang tinggal di desa bagian selatan Kabupaten Banyumas.

One thought on “Mengapa Kriminalisasi Tiga Remaja Purwokerto Harus Dihentikan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *