Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembiayaan pendidikan tinggi di perguruan tinggi negeri yang ditetapkan agar mahasiswa hanya membayar satu komponen biaya per semester, tanpa pungutan tambahan lainnya. Tujuan dari sistem UKT adalah menciptakan akses pendidikan tinggi yang berkeadilan dan proporsional berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, sebagaimana ditegaskan dalam Permendikbud No. 25 Tahun 2020 dan diperkuat dalam Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024.
Berdasarkan buku Analisis Kebijakan Pendidikan: Pendidikan di Era Revolusi Industri 4.0 karya Musfah (2021:268), UKT dihitung sebagai Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dikurangi Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Sistem UKT dirancang untuk meringankan beban mahasiswa dengan menerapkan prinsip subsidi silang. Artinya, mahasiswa dengan latar belakang ekonomi yang lebih baik akan membayar UKT lebih tinggi dibandingkan mahasiswa dengan kondisi ekonomi lebih rendah.
Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP), memiliki kebijakan internal yaitu Jalur Mandiri Non Subsidi (JNS), Jalur ini merupakan salah satu jalur penerimaan mahasiswa baru yang diselenggarakan secara mandiri oleh perguruan tinggi, di luar jalur nasional seperti SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) dan SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes). Jalur ini dikelola langsung oleh kampus (internal). Jalur ini tidak terintegrasi secara nasional seperti SNBP dan SNBT. Maka dari itu kampus punya kewenangan untuk menetapkan kuota, seleksi, dan sistem pembiayaannya sendiri.
Mahasiswa yang masuk melalui jalur ini umumnya tidak mendapat subsidi dari pemerintah. Karena itu, biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) cenderung lebih tinggi dibandingkan jalur lain. Bahkan di beberapa kampus, termasuk Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP), mahasiswa dari jalur ini tidak diperkenankan mengajukan penyesuaian atau penurunan UKT, meskipun kondisi ekonomi orang tua berubah. Mengapa? berdasarkan perjanjian awal dalam proses pendaftaran, mahasiswa JNS biasanya menandatangani surat pernyataan atau perjanjian bahwa mereka paham dengan risiko dan biaya yang ditetapkan, dan tidak akan mengajukan keberatan di kemudian hari.
Penurunan UKT Sebagai Hak Seluruh Mahasiswa
Secara normatif, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa mahasiswa jalur mandiri tidak berhak atas penurunan UKT. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 76 ayat (3) menyatakan bahwa: “Perguruan tinggi atau penyelenggara perguruan tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh Mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak yang membiayainya.”
Regulasi ini tidak membedakan jalur masuk mahasiswa. Dengan demikian, perlakuan berbeda terhadap mahasiswa jalur mandiri bertentangan dengan undang-undang tersebut.
Selain itu, dalam Permendikbud No. 2 Tahun 2024 Pasal 12 ayat (1), disebutkan: “PTN mengenakan tarif UKT bagi Mahasiswa penerima beasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..”
Ini menegaskan bahwa hak untuk mengajukan penyesuaian UKT bersifat universal untuk seluruh mahasiswa, tanpa pembatasan jalur seleksi.
Kebijakan Internal yang Bertentangan dengan Regulasi Nasional
Dalam sistem hukum Indonesia, berlaku prinsip bahwa peraturan yang berada di tingkat lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Prinsip ini dikenal dengan kaidah legal “lex inferior derogat legi superiori.” Dikutip dalam jurnal ejournal.undip.ac.id mengenai hierarki peraturan perundang-undangan, bahwa “hierarki peraturan perundang-undangan memiliki arti penting norma yang lebih rendah tidak akan bertentangan dengan norma yang lebih tinggi sehingga tercipta kaidah hukum yang berjenjang”. Hal senada juga disampaikan dalam kajian hukum oleh DPRD Kabupaten Kuningan yang menyatakan bahwa “peraturan perundang-undangan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi” (jdih.dprd.kuningankab.go.id, 2021).
Artinya, peraturan internal kampus, walau sah, tetap harus tunduk pada aturan nasional dan tidak boleh melampaui atau meniadakan prinsip yang telah ditetapkan di level yang lebih tinggi. Jadi, meskipun perguruan tinggi memiliki keleluasaan dalam kebijakan internal termasuk menetapkan jalur mandiri, aturan seperti larangan penyesuaian UKT bagi mahasiswa jalur mandiri secara inheren bertentangan dengan peraturan nasional (UU dan Permendikbudristek) yang mengatur UKT harus proporsional dan merata.
Kritik terhadap kebijakan internal yang bertentangan dengan peraturan nasional juga muncul dalam sebuah artikel di Review of International Law yang menyebutkan bahwa “peraturan yang dibentuk oleh lembaga di luar penempatan hierarki peraturan perundang-undangan yang tegas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum” (review-unes.com, 2023). Hal ini relevan dengan kasus PNUP, di mana aturan internal yang tidak memiliki landasan hukum yang kuat justru berpotensi menimbulkan diskriminasi yang berkelanjutan terhadap mahasiswa jalur mandiri.
Dampak Nyata dan Urgensi Perubahan Kebijakan
Kebijakan yang melarang mahasiswa jalur mandiri mengajukan penyesuaian UKT tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga memiliki dampak nyata terhadap keberlangsungan studi mahasiswa. Sepakat dengan apa yang disampaikan Bagus Muljadi dalam podcast bersama Akbar Faizal, bahwa “Indonesia harus menjawab hal ini, apakah pendidikan itu adalah sebuah komoditas atau sebuah kewajiban warga negara?” (Akbar Faizal Uncensored, 2024). Pernyataan ini menegaskan adanya dilema fundamental dalam kebijakan pendidikan tinggi kita: jika pendidikan dipandang sebagai komoditas, maka biaya akan menjadi penghalang utama bagi masyarakat kurang mampu untuk mengaksesnya, karena logikanya mengikuti mekanisme pasar yang berorientasi pada keuntungan. Namun, jika pendidikan diakui sebagai kewajiban negara kepada warganya, maka negara berkewajiban penuh menjamin akses pendidikan tinggi yang terjangkau bahkan gratis, sesuai amanat konstitusi Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Perdebatan ini menjadi krusial di tengah realitas meningkatnya beban biaya kuliah, yang berpotensi mengikis prinsip keadilan sosial dan memperlebar kesenjangan kesempatan pendidikan antar kelompok ekonomi di Indonesia.
Kondisi ini menjadi semakin problematis ketika mahasiswa jalur mandiri (JNS) tidak diberikan ruang untuk mengajukan penurunan atau penyesuaian UKT meskipun kondisi ekonomi mereka berubah drastis. Padahal, sebagaimana dibuktikan oleh data, beban UKT bukan hanya menimpa keluarga miskin, tetapi juga kelompok ekonomi menengah yang rentan secara finansial. Dikutip dari medcom bahwa, “Tak hanya mahasiswa dari keluarga miskin, mahasiswa ekonomi menengah ikut kelimpungan membayar UKT” (medcom.id, 2024). Artinya, kebijakan pembatasan ini justru mengabaikan realitas sosial-ekonomi mahasiswa dan keluarganya.
Lebih jauh, jika tekanan finansial yang dialami mahasiswa terbukti menurunkan motivasi akademik, memperlebar kesenjangan sosial, hingga meningkatkan risiko putus kuliah (timesindonesia.co.id, 2024), maka kebijakan yang bersifat kaku dan diskriminatif terhadap mahasiswa JNS dapat memperparah dampak negatif tersebut. Penelitian juga telah menunjukkan bahwa stres finansial berpengaruh signifikan terhadap prestasi akademik (ejournal.warunayama.org, 2023), bahkan sistem pembayaran UKT memiliki kontribusi sebesar 10,8% terhadap capaian akademik mahasiswa (repository.uinjkt.ac.id, 2022).
Bukti-bukti ini menegaskan bahwa kebijakan yang membatasi hak mahasiswa jalur mandiri untuk menyesuaikan UKT bukan sekadar persoalan administratif kampus, tetapi menyentuh langsung aspek keadilan sosial, kualitas pendidikan, dan masa depan sumber daya manusia Indonesia. Sudah saatnya kebijakan tersebut ditinjau ulang demi menjamin kesetaraan hak pendidikan bagi seluruh mahasiswa, tanpa terkecuali.
Bagi mahasiswa, kesadaran akan masalah ini seharusnya menjadi pemicu untuk tidak sekadar menerima keadaan. Setiap suara, data, dan pengalaman nyata yang dialami di lapangan adalah bagian dari perjuangan kolektif untuk memastikan pendidikan tetap bisa diakses semua kalangan. Bagi pemangku kebijakan, baik di tingkat kampus maupun pemerintah, persoalan UKT bukan hanya urusan administratif dan anggaran, melainkan menyangkut masa depan sumber daya manusia Indonesia. Ketika mahasiswa harus memilih antara kuliah atau memenuhi kebutuhan pokok, di situlah negara gagal menjalankan mandat konstitusi. Kebijakan yang sensitif terhadap kondisi ekonomi mahasiswa, fleksibel terhadap perubahan situasi, dan berpihak pada kelompok rentan bukanlah opsi, melainkan kewajiban moral dan hukum.
Persoalan ini mengajak kita semua untuk bercermin: “apakah kita sedang membangun sistem pendidikan yang inklusif, atau justru mengabadikan kesenjangan?” Jawabannya akan menentukan wajah Indonesia di masa depan.
Ini semua demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur. Saya tutup dengan yakinkan dengan iman, usahakan dengan ilmu, sampaikan dengan amal.
Maka yakin usaha sampai.






Bah ngeri memang tawwa, saya akui memang pak ikram ini